PemerintahanPeristiwa

Bapenda Makassar Tertibkan Reklame “Tidak Berizin”

×

Bapenda Makassar Tertibkan Reklame “Tidak Berizin”

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melakukan langkah tegas dengan menertibkan reklame yang tidak memiliki izin dan melanggar peraturan perizinan.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame. Selain itu, penertiban bertujuan untuk menjaga estetika kota serta mengoptimalkan pendapatan pajak reklame, yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban kali ini menyasar sejumlah titik reklame yang terpantau tidak memiliki izin resmi dan belum melakukan pembayaran pajak reklame.

“Hari ini kami melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Kami menemukan beberapa reklame yang tidak terdaftar di data pajak reklame, sehingga langsung kami tindak,” ujar Zamhir, Senin (14/7/2025).

Sebanyak 16 titik reklame di beberapa ruas jalan utama Kota Makassar menjadi target penertiban. Lokasi-lokasi tersebut meliputi:

  • Jalan Korban 40.000 Jiwa: 6 titik
  • Jalan Ujung Pandang Baru: 3 titik
  • Jalan Arif Rahman Hakim: 2 titik
  • Jalan Pongtiku: 3 titik
  • Jalan Sultan Alauddin: 2 titik

Zamhir menegaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihak Bapenda telah mengirimkan surat teguran kepada pemilik dan vendor reklame untuk segera mengurus perizinan dan melunasi kewajiban pajak. Namun, karena tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, tindakan tegas berupa pembongkaran reklame dilakukan di lapangan.

“Penertiban ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada para pelaku usaha periklanan agar lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku,” kata Zamhir.

Lebih lanjut, Zamhir menjelaskan bahwa tujuan utama penertiban ini adalah untuk memberikan edukasi dan peringatan kepada vendor-vendor reklame yang mengabaikan aturan. “Kami ingin memastikan kontribusi pajak reklame dapat optimal untuk pembangunan Kota Makassar,” tambahnya.

Selain menertibkan reklame ilegal, Pemerintah Kota Makassar juga berencana untuk menerbitkan surat pernyataan pembatasan pemasangan reklame di area-area tertentu yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti di badan jalan dan sekitar traffic light.

“Penertiban ini akan kami laksanakan secara berkelanjutan dalam beberapa minggu ke depan,” ujar Zamhir.

Bapenda juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh titik reklame, termasuk reklame insidentil yang selama ini kerap tidak melapor dan tidak membayar pajak.

Zamhir berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha periklanan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta turut menjaga wajah kota agar tetap tertib, bersih, dan nyaman.

“Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha reklame agar segera mengurus izin dan membayar kewajiban pajak tepat waktu. Pemkot Makassar akan terus melakukan penertiban demi ketertiban kota dan peningkatan PAD,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *