Pemerintahan

Wagub Sulbar Dorong Percepatan Sertifikasi Halal untuk UMK: Pemerintah Siap Fasilitasi Pembiayaan

×

Wagub Sulbar Dorong Percepatan Sertifikasi Halal untuk UMK: Pemerintah Siap Fasilitasi Pembiayaan

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk lokal serta menciptakan ekosistem industri yang religius dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, saat membuka Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal di Hotel Maleo, Mamuju, Kamis (10/7/2025).

Acara tersebut turut dihadiri Direktur Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Jalaludin, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Salim, percepatan sertifikasi halal bukan semata kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk komitmen moral, spiritual, dan ekonomi pemerintah daerah dalam menjamin keamanan dan kenyamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

“Sertifikasi halal adalah bentuk tanggung jawab kita dalam membangun industri dan perdagangan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai syariah,”ujar Salim.

Ia menegaskan bahwa Pemprov Sulbar siap memberikan pendampingan, kemudahan regulasi, hingga bantuan pembiayaan bagi UMK yang ingin memperoleh sertifikat halal.

“Kami ingin memastikan produk-produk lokal Sulbar tidak hanya mampu bersaing di pasar nasional dan global, tetapi juga memenuhi standar halal yang menjadi gaya hidup umat,”lanjutnya.

Salim juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperluas literasi halal di kalangan pelaku usaha. Ia berharap melalui Rakor ini akan lahir sinergi kebijakan dan langkah konkret antarinstansi.

“Halal tidak hanya bicara daging atau makanan saja. Produk kemasan hingga bahan baku impor juga perlu diawasi. Negara-negara non-Muslim seperti Australia saja menerapkan standar halal untuk ekspornya. Maka kita, sebagai negara mayoritas Muslim, harus lebih peduli,”jelasnya.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Muhammad Jalaludin, menjelaskan bahwa sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan mitra swasta dalam mendukung percepatan sertifikasi halal, khususnya bagi sektor UMK.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, biaya sertifikasi halal bagi UMK dapat difasilitasi oleh pemerintah atau mitra kerja lainnya. Ini menjadi peluang besar bagi pelaku usaha kecil untuk naik kelas,”ujar Jalaludin.

Dalam Rakor tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJPH, Kementerian Agama Sulbar, dan Pemprov Sulbar sebagai wujud komitmen bersama dalam memfasilitasi sertifikasi halal di daerah.

“Kami berharap sinergi ini akan mempercepat layanan sertifikasi halal sekaligus memperluas dampaknya bagi pertumbuhan ekonomi umat,”tutupnya. (RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *