Pemerintahan

Transisi Energi Berkelanjutan, ESDM Sulbar Lakukan Pendataan Bioenergi Daerah

×

Transisi Energi Berkelanjutan, ESDM Sulbar Lakukan Pendataan Bioenergi Daerah

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Potretnusantara.co.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat mulai melakukan pendataan nasional terkait pemanfaatan bioenergi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Direktorat Bioenergi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM.

Pendataan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung transisi energi dan mencapai target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Sulbar, Andi Rahmat, mengatakan bahwa kegiatan tersebut juga sejalan dengan visi-misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM), khususnya dalam aspek pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan.

“Direktorat Bioenergi saat ini sedang mendata potensi bioenergi yang berada dalam kewenangan daerah. Ini merupakan bagian dari implementasi Perpres Nomor 11 Tahun 2023 terkait urusan pemerintah konkuren tambahan di bidang ESDM, khususnya energi baru terbarukan,” kata Andi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025).

Menurut dia, pendataan ini mencakup dua hal utama:

1. Rencana pembangunan instalasi biogas untuk rumah tangga, komunal, Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS), dan rawa pada 2025.

2. Data pemanfaatan biogas yang sudah ada hingga semester I 2025.

Bioenergi sendiri, lanjut Andi, dapat dimanfaatkan sebagai sumber listrik ramah lingkungan melalui Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), Biomassa (PLTBm), dan Sampah (PLTSa). Selain itu, penggunaan biomassa dan biogas juga berpotensi menjadi substitusi bahan bakar fosil di tingkat rumah tangga dan industri.

Andi mengungkapkan, saat ini terdapat sejumlah PLTBm yang sudah beroperasi di Sulbar. Pembangkit-pembangkit tersebut berada di kawasan industri pengolahan sawit dan memanfaatkan limbah cangkang sawit sebagai bahan bakar, dengan total kapasitas mencapai 26 megawatt (MW).

Meski begitu, ia mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pembangunan instalasi biogas oleh Dinas ESDM Sulbar karena belum masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) maupun RPJMD provinsi.

“Beberapa tahun lalu sempat diajukan usulan pembangunan instalasi biogas di beberapa lokasi peternakan sapi kepada Kementerian ESDM. Arahan Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra, adalah agar data tersebut diperbarui,” ujarnya.

Andi berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kepala desa di Sulbar dapat berperan aktif dengan mengajukan usulan baru terkait rencana pembangunan instalasi biogas, sehingga potensi bioenergi di daerah dapat dimanfaatkan secara optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *