Pemerintahan

Dorong Pemerintahan Transparan, Kominfo Sulbar Gelar Sosialisasi KIP hingga ke Tingkat Desa

×

Dorong Pemerintahan Transparan, Kominfo Sulbar Gelar Sosialisasi KIP hingga ke Tingkat Desa

Sebarkan artikel ini

Mamuju Tengah, Potretnusantara.co.id  Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong keterbukaan informasi publik hingga ke level desa. Upaya ini sejalan dengan visi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas.

Sebagai langkah konkret, Kominfo SP Sulbar bekerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Sulbar menggelar sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyasar kepala desa, camat, pengurus APDESI, LSM, OPD, ormas, dan insan pers. Setelah digelar di beberapa kabupaten, kini giliran Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menjadi tuan rumah kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 3–5 Juli 2025, di Hotel Fadilah Topoyo.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Mateng Arsal Aras dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Mateng Hamka, Kadis Kominfo Mateng Ishaq Yunus, serta Komisioner KI Sulbar yakni Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus dan Masram (Anggota), serta Plt. Kabid PSI Kominfo SP Sulbar Riny Hadiwijaya.

Bupati Arsal menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap undang-undang KIP.

“Ini menjadi bagian dari langkah nyata mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel,” ujar Arsal.

Ia mengajak seluruh peserta membangun kolaborasi dalam rangka menciptakan pelayanan yang berkualitas melalui keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Ketua KI Sulbar Muhammad Ikbal menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan mendorong hak masyarakat atas informasi serta meningkatkan akuntabilitas badan publik.

“Keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan publik dan mendorong partisipasi masyarakat. Informasi yang terbuka akan mempersempit ruang spekulasi dan memperkuat transparansi,” kata Ikbal.

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi tidak berarti membuka semua hal. Ada informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Peran PPID sangat krusial di sini sebagai filter untuk memastikan informasi yang diberikan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik,” jelasnya.

Plt. Kabid PSI Kominfo SP Sulbar, Riny Hadiwijaya, dalam laporan kepanitiaan menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik penting dalam penguatan layanan publik dan demokrasi.

“Kita harus memastikan informasi penting mudah diakses, mengkritik bila ada hambatan, dan terus mengkampanyekan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat,” tutup Riny.

(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *