HukumPeristiwa

Sengketa Lahan Puluhan Tahun di Tompobalang, Gowa: LBH KNPI Soroti Dugaan Penyimpangan Eksekusi

×

Sengketa Lahan Puluhan Tahun di Tompobalang, Gowa: LBH KNPI Soroti Dugaan Penyimpangan Eksekusi

Sebarkan artikel ini

Gowa, Potretnusantara.co.id – Sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa kembali mencuat. Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Gowa bersama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Gowa dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD KNPI Gowa, Senin (23/6/2025), di Ruang AKD DPRD Gowa.

RDP digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait rencana eksekusi lahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan hukum acara perdata dan asas keadilan. Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan hukum diungkap, termasuk dugaan perluasan objek eksekusi yang tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Sekretaris LBH DPD KNPI Gowa, Dr. Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa saat proses konstatering pemeriksaan lapangan oleh pengadilan untuk mencocokkan objek sengketa dengan amar putusan, terjadi dugaan penyimpangan signifikan.

“Pemohon eksekusi saat konstatering diduga memperluas objek eksekusi dari yang awalnya hanya 1,85 hektare menjadi sekitar 4 hektare. Ini menimbulkan kekhawatiran karena tidak sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kurniawan, Selasa (24/6/2025).

Ia juga mengkritisi tindakan Pengadilan Negeri yang dianggap tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, eksekusi serupa telah dilakukan pada 2012 berdasarkan putusan yang sama. Namun, saat ini kembali muncul permohonan eksekusi terhadap lahan yang dihuni sekitar 50 rumah warga.

“Pengadilan seharusnya mengedepankan asas kehati-hatian. Eksekusi sudah dilakukan pada 2012, tetapi kini muncul permohonan baru untuk mengeksekusi rumah warga. Ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan keresahan,” tambahnya.

Dalam hukum acara perdata, pelaksanaan eksekusi harus mengacu pada amar putusan yang jelas dengan objek yang pasti (objecta certa). Apabila terdapat perluasan objek, proses hukum baru harus ditempuh terlebih dahulu, bukan langsung melalui eksekusi.

Kurniawan menyatakan keprihatinannya atas kondisi warga terdampak dan menegaskan komitmen LBH KNPI untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga mendesak agar pengadilan tidak bertindak di luar kewenangannya.

“Kasus ini adalah contoh nyata pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa agraria, terutama ketika menyangkut hak masyarakat kecil yang terancam kehilangan tempat tinggal,” tegasnya.

KNPI Gowa dan LBH menyatakan akan terus mendorong penyelesaian yang adil dan menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial, serta memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum lebih lanjut dalam proses ini.

*** Editor: Muh. Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *