HukumPeristiwa

RDP Tegang di DPRD Gowa: KNPI Bongkar Dugaan Salah Eksekusi Lahan, Puluhan Warga Menitikkan Air Mata

×

RDP Tegang di DPRD Gowa: KNPI Bongkar Dugaan Salah Eksekusi Lahan, Puluhan Warga Menitikkan Air Mata

Sebarkan artikel ini

Gowa, Potretnusantara.co.id – Suasana haru dan penuh ketegangan menyelimuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Gowa bersama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Gowa dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KNPI, Senin (23/6/2025), di Ruang AKD DPRD Gowa.

Rapat tersebut membahas sengketa lahan di Kelurahan Tompobalang Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, yang telah berlangsung selama puluhan tahun, meski putusan Mahkamah Agung (MA) dinilai sudah final dan jelas. Ironisnya, eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa dinilai tidak sesuai dengan amar putusan, sehingga sekitar 50 rumah warga terancam dieksekusi.

Ketua Komisi I DPRD Gowa, Asrul Makkaraus Sujiman, yang memimpin langsung jalannya RDP, menyampaikan apresiasi atas kehadiran semua pihak. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan semua unsur dalam menyelesaikan persoalan yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Saya minta kepada KNPI Gowa menjadi motor dikegiatan pengukuran ini,” ujar Asrul.
“Dalam pengukuran ulang nanti hadirkan semua pihak termasuk kami di DPRD Gowa akan hadir,” tambahnya tegas.

Dalam RDP itu, hadir pula anggota Komisi I DPRD Gowa lainnya, antara lain A. Muh. Yusuf Harun (PPP), Aris Mufti (PAN), H. Abd. Salam Daeng Rani (Demokrat) dan Furqan Naiem (Golkar). Keberadaan mereka menunjukkan keseriusan DPRD dalam menindaklanjuti persoalan lahan yang menyentuh langsung hak dasar warga.

Sementara itu, Ketua KNPI Gowa Alumnus Zaenudin dalam pemaparannya mengungkap fakta mengejutkan. Ia menyebut eksekusi tahun 2012 terhadap lahan seluas 1,85 hektare bukan hanya tidak dilengkapi berita acara resmi, tetapi juga dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan putusan MA.

”KNPI Gowa menemukan objek lahan yang telah dieksekusi kini sudah menjadi perumahan yang dibeli oleh beberapa orang, termasuk pejabat dan keluarga tergugat,” ungkap Alumnus.

Lebih dari itu, Alumnus menambahkan bahwa warga yang tidak pernah terlibat dalam konflik hukum tersebut justru menjadi korban.

“Warga yang tidak terlibat dalam sengketa justru menjadi korban karena pengadilan mengukur lahan mereka yang tidak masuk dalam putusan,” jelasnya.

Tak hanya perwakilan organisasi dan lembaga, puluhan warga turut hadir dengan mata berkaca-kaca. Beberapa dari mereka bahkan tak kuasa menahan haru, karena RDP tersebut membuka harapan baru di tengah ketidakpastian yang mereka hadapi selama bertahun-tahun.

LBH KNPI Gowa yang menjadi kuasa hukum warga, terdiri dari Dr. Kurniawan, S.H., M.H., Wawan Nur Rewa, S.H., Muhammad Bakri, S.H., Irfandi Harris, S.H., Jusrianto, S.H., dan Mushawwir, S.H., menyampaikan pendapat hukum resmi (legal opinion) yang memperkuat dugaan salah eksekusi.

”Kami tidak melawan keputusan MA, kami tidak melawan konstitusi, kami tidak melakukan perlawanan upaya hukum, yang kami persoalkan objek yang akan dieksekusi tidak sesuai yang tertera dalam amar putusan dan itu mengorbankan banyak warga,” jelas Dr. Kurniawan dan Wawan Nur Rewa dalam pernyataan bersama.

Sekretaris KNPI Gowa, Fatahuddin Lewa, serta jajaran pengurus inti KNPI lainnya juga tampak aktif dalam diskusi yang berlangsung hampir tiga jam tersebut.

RDP ini diakhiri dengan kesepakatan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap objek sengketa dengan menghadirkan semua pihak, termasuk warga, pengadilan, DPRD dan perwakilan pemerintah. Sebuah langkah konkret yang diharapkan menjadi awal keadilan bagi puluhan kepala keluarga yang selama ini dihantui ketidakpastian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *