Hukum

Oknum Kepala Desa di Bantaeng Terduga melakukan Penipuan, SPR: Segera tangkap dan Adili

×

Oknum Kepala Desa di Bantaeng Terduga melakukan Penipuan, SPR: Segera tangkap dan Adili

Sebarkan artikel ini

Bantaeng, Potretnusantara.co.id – Salah satu oknum kepala desa di Kabupaten Bantaeng berinisial (AM) terduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penjualan mobil di sosial media (Facebook) terhadap korban yang berinisial (IN). Peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 Mei 2025.

Kronologis kasus ini berawal pada saat korban ingin membeli mobil open cup dan menemukan postingan di salah satu akun facebook yang menjual mobil. Akun fb tersebut berinisial AH. Setelah itu, korban menghubungi pemilik akun facebook (AH) untuk melakukan pengecekan lalu korban diarahkan kelokasi mobil tersebut. Setibanya korban di lokasi itu, dia bertemu dengan seseorang yang berinisial (AM) yang mengaku sebagai pemilik mobil sekaligus Kepala Desa Bonto Tappalang.

Beberapa saat kemudian korban bersepakat dengan oknum Kepala Desa (AM) untuk membeli mobil tersebut dengan harga  35.700.000 rupiah. Akan tetapi untuk pembayarannya korban diarahkan oleh oknum kepala desa untuk kembali menghubungi saudara (AH). Setelah itu, saudara AH mengarahkan korban untuk melakukan transaksi secara transfer ke nomor rekening di diberikan oleh saudara AH. Akan tetapi setelah korban mentransfer uangnya, oknum Kepala Desa itu tidak memberikan mobil tersebut dengan alasan bahwa saudara AH belum mengirimkan uangnya kepada oknum kepala desa itu. Maka dengan kejadian demikian, korban merasa ditipu dan resmi melaporkan kasus ini ke Polres Bantaeng untuk di proses secara hukum.

Menelisik proses penanganannya yang terbilang lamban. Kasus ini disoroti oleh salah satu lembaga pergerakan di Kabupaten Bantaeng yakni Serikat Pergerakan Rakyat (SPR). Menurut Suprianto ketua SPR mengatakan bahwa pihak Kapolres Bantaeng harus menuntaskan kasus ini hingga korban mendapat keadilan.

“Polres Bantaeng harus serius menangani kasus ini hingga korban mendapat keadilan.” Pungkas Suprianto, Selasa (17/06/2025).

Dia juga membeberkan, dalam kasus ini yang terduga pelaku adalah oknum kepala desa (AM) mestinya menjadi contoh yang baik namun yang terjadi justru sebaliknya.

“Kami berharap proses hukum oknum kepala desa wajib ditegakkan. Apalagi ini pejabat seharusnya memberikan contoh perilaku yang baik, ini malah sebaliknya menipu dan mengambil hak orang lain tanpa rasa bersalah.” Ungkapnya.

Dalam proses hukum yang berjalan, Suprianto juga memberikan tekanan kepada pihak Polres Bantaeng agar terduga oknum kepala desa (AM) segera di tangkap dan di adili sesuai undang-undang yang berlaku.

“Segera tangkap dan adili oknum kepala desa itu.” Ujarnya.

Suprianto yang juga dikenal sebagai aktivis yang sering mengawal kasus yang seperti ini berkomitmen akan mengawal kasus ini di polres bantaeng dengan cara apapun hingga adanya tersangka.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, kalau perlu kami lakukan aksi demonstrasi jika kasus ini tak kunjung menemukan keadilan.” Tegas Suprianto.

Editor: Muh. Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *