HukumPeristiwa

Pemalsuan Surat Aset Perumahan Pemda Manggala: Pemkot Makassar Tempuh Jalur Hukum

×

Pemalsuan Surat Aset Perumahan Pemda Manggala: Pemkot Makassar Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Kota Makassar tidak tinggal diam atas dugaan pemalsuan surat yang melibatkan aset Perumahan Pemda Manggala. Pada Rabu (4/6/2025), Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, bersama tim hukumnya, secara resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Polda Sulsel, Izhar didampingi oleh tim hukum Pemkot yang terdiri dari Dr. Makkah HM, SH., MH., Abd. Rasyid, SH., serta Apriady, SH., MH. Mereka melaporkan Maghdalena De Munik sebagai terlapor atas dugaan penyalahgunaan surat palsu yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Lebih jauh lagi, pemalsuan surat tersebut diduga memengaruhi putusan banding di Pengadilan Tinggi.

“Surat yang kami duga palsu tersebut telah digunakan dalam proses persidangan, meskipun pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, gugatan dari pihak terlapor telah ditolak (niet ontvankelijk verklaard),” ungkap Izhar.

Tim hukum Pemkot Makassar mengungkapkan bahwa penggunaan dokumen yang diduga palsu ini telah merugikan Pemkot Makassar, baik dari sisi materiil maupun immateril. Tidak hanya itu, kasus ini juga memicu keresahan di kalangan warga Perumahan Pemda Manggala, yang kini menjadi objek sengketa.

Izhar menegaskan dengan tegas bahwa lahan Perumahan Pemda Manggala adalah aset sah milik Pemkot Makassar yang sudah tercatat resmi dan memiliki sertifikat yang sah.

“Pemkot Makassar berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan setiap aset yang dimilikinya. Kami berharap laporan ini mendapatkan perhatian serius dari Polda Sulsel. Kami tidak ingin kasus seperti ini terulang kembali, dan kami berharap ini menjadi pelajaran penting ke depannya,” tegas Izhar.

Dengan laporan ini, Pemkot Makassar berharap agar masalah ini segera mendapat penanganan yang adil, sehingga hak-hak warga dan integritas hukum tetap terjaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *