Hukum

Polda Sulbar Sita Rokok Tanpa Tersangka: Dipertanyakan oleh Advokat Muda

×

Polda Sulbar Sita Rokok Tanpa Tersangka: Dipertanyakan oleh Advokat Muda

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Potretnusantara.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, pada Rabu (28/5/2025), terkait penyitaan besar-besaran terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sekitar 272.000 batang rokok ilegal dari 17 merek berbeda.

Penyitaan dilakukan oleh Subdirektorat 1 Industri dan Perdagangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar. Operasi ini menyasar sejumlah toko grosir dan gudang ekspedisi yang diduga menjadi titik distribusi barang ilegal tersebut.

Langkah tegas aparat ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan profesional hukum di daerah.

Takbir, salah satu advokat muda asal Sulbar, mengapresiasi tindakan Polda Sulbar dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kualitas dan keamanan rokok ilegal cukup membahayakan karena tidak melalui uji laboratorium sehingga kandungan nikotin dan tar tidak menjamin kesehatan. Rokok ilegal juga dapat merugikan negara karena tidak adanya kewajiban untuk membayar pajak akibat dari bisnis yang ilegal,” jelasnya, Jumat (30/5/2025).

Takbir menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, merujuk pada pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai.

Lebih lanjut, ia mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penyitaan, melainkan juga memburu jaringan di balik peredaran rokok ilegal tersebut.

“Kita berharap tindakan yang dilakukan oleh Polda Sulbar tidak berhenti sampai di penyitaan saja, akan tetapi lebih kepada mencari dan menangkap pemilik produsen dan pelaku pengedaran rokok ilegal agar ada efek jera yang dirasakan oleh pelaku bisnis ilegal. Karena kami menduga bahwa rokok ilegal itu bersumber dari provinsi lain yang memiliki jaringan pengedaran yang cukup luas sehingga butuh penindakan yang lebih tegas lagi,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha ilegal bahwa hukum akan bertindak tegas demi melindungi kepentingan publik dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *