Peristiwa

Prof. Suhufi : Langkah Pemkot Makassar Menata Ulang Honorer Sudah Tepat

×

Prof. Suhufi : Langkah Pemkot Makassar Menata Ulang Honorer Sudah Tepat

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menata ulang sistem kepegawaian, khususnya terkait nasib sekitar 3.000 tenaga honorer yang tidak terdata dalam sistem, mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Terbaru datang dari Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof. Dr. Suhufi Abdullah.

Pemkot Makassar saat ini tengah menyiapkan skema alternatif berupa pengalihan status tenaga honorer menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Skema ini disiapkan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Sebelumnya, Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Akhmad Namsum, menyebut  dengan skema PJLP, tenaga honorer tetap bisa bekerja dan memperoleh penghasilan, meski tidak lagi berstatus sebagai pegawai non-ASN.

Menanggapi langkah tersebut, Prof. Suhufi  menilai kebijakan Pemkot Makassar sebagai langkah tepat untuk menyelamatkan nasib ribuan honorer yang terancam kehilangan pekerjaan akibat perubahan regulasi.

“Salah satu peran pemerintahan adalah memastikan kinerja yang efektif dan efisien. Kebijakan yang diambil tentu telah melalui kajian komprehensif,” katanya, Rabu (21/5/2025).

“Olehnya itu kita harus memberikan ruang kepada Pemerintah kota untuk berkreasi dengan tetap berpedoman pada koridor aturan perundang-undangan yang berlaku, dan ini juga untuk menyelamatkan tenaga honorer setelah ada regulasi baru terkait kepegawaian,” sambungnya.

Menurut Prof. Suhufi, kebijakan ini tidak hanya menyelamatkan tenaga honorer, tetapi juga menjadi upaya untuk memastikan legalitas dan kejelasan status kepegawaian para pekerja tersebut.

“Yang dilakukan Pemkot saya rasa sudah tepat, hal ini untuk memastikan bahwa 3.000 tenaga honorer sudah terlegitimasi sesuai dengan regulasi yang ada atau belum, karena kalau tidak ada payung hukumnya maka bisa dikata ilegal,”  ujar salah  Pengurus MUI Sulsel ini.

Prof. Suhufi mengimbau agar seluruh pihak memberikan ruang bagi pemerintah kota untuk berinovasi dalam merespons tantangan birokrasi dan regulasi yang terus berkembang.

“Sementara dari aspek kepegawaian, pemerintah harus memastikan bahwa yang dipekerjakan itu bisa dipastikan status kepegawaiannya. Dalam hal ini, jika mempekerjakan orang tanpa jelas status kepagawaiannya, maka sebenarnya pemerintah sedang menganiaya warganya, dan langkah Pemkot Makassar sudah tepat dalam menata ulang sistem berdasarkan pada regulasi yang ada,” terangnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *