Peristiwa

Pemda Gowa Dinilai Tutup Mata: Mi Gacoan dan Richeese Factory Diduga Langgar Perda No. 6 Tahun 2022

×

Pemda Gowa Dinilai Tutup Mata: Mi Gacoan dan Richeese Factory Diduga Langgar Perda No. 6 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Gowa, Potretnusantara.co.id – Federasi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Fraksi Sul-Sel) kembali menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (20/5/2025), sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal pelanggaran peraturan daerah oleh sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Gowa. Aksi dimulai di depan Kantor Pemda dan Satpol PP Gowa, lalu dilanjutkan ke lokasi usaha Mi Gacoan di Jalan Tun Abdul Razak Hertasning.

Demonstrasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya telah dilakukan bersama DPRD Kabupaten Gowa. Dalam RDP tersebut, diketahui bahwa dua gerai ternama, Mi Gacoan dan Richeese Factory, diduga belum mengantongi izin usaha sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.

DPRD Gowa telah menindaklanjuti hasil RDP melalui rapat paripurna, dengan salah satu poin keputusan menyatakan:

“Meminta kepada Pimpinan Eksekutif untuk menertibkan atau mengambil tindakan tegas pada perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Gowa, yang tidak ada niat untuk melengkapi administrasi seperti yang diprasyaratkan Perda No. 6 Tahun 2022,”

Namun, dalam aksi terbaru ini, Fraksi Sul-Sel mengaku belum mendapatkan kepastian dari pihak Pemda Gowa maupun Satpol PP terkait tindak lanjut rekomendasi tersebut.

PLT Kepala Satpol PP Gowa, Umar Majid, memberikan pernyataan di hadapan para demonstran.

“Bahwa kami belum menerima hasil surat rekomendasi dan surat perintah dari Pemda Gowa, jadi kami menunggu instruksi dari pemda baru kami turun. Kami tidak bisa langsung turun karena sudah masuk ke ranah DPRD. Jadi untuk menindaklanjuti perihal hasil RDP dan Rapat Paripurna tersebut, kami secara prosedur menunggu surat dari Pemda Gowa,” jelas Umar.

Pernyataan ini langsung ditanggapi oleh M Fajar Nur, Jenderal Lapangan dari Fraksi Sul-Sel, yang mempertanyakan keseriusan Pemda dalam menegakkan peraturan.

“Seharusnya itu sudah menjadi atensi bagi Pemda Gowa, yakni Bupati sendiri. Kami menduga bahwa ada permainan yang terjadi terhadap pelaku usaha dengan pemerintah daerah dibalik dari permasalahan ini. Karena sudah jelas dalam hasil paripurna untuk menutup usaha yang tidak tertib sesuai dengan Perda Tahun 2022,” tegasnya.

Aksi kemudian berlanjut ke lokasi Mi Gacoan dan berlangsung hingga menjelang waktu Isya. Massa aksi mengepung gerai tersebut, menyebabkan kemacetan panjang di sekitar Jalan Tun Abdul Razak Hertasning. Seorang perwakilan dari pihak Mi Gacoan sempat menemui massa, namun tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan sesuai harapan Fraksi Sul-Sel.

“Fraksi Sul-Sel menilai Pemda Gowa tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutup M Fajar Nur.

Editor: Muh. Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *