Peristiwa

Mafia BBM Marak di Jeneponto, Sekum HMI Komisariat Syariah dan Hukum, Desak Aparat Usut Tuntas Tanpa Tebang Pilih

×

Mafia BBM Marak di Jeneponto, Sekum HMI Komisariat Syariah dan Hukum, Desak Aparat Usut Tuntas Tanpa Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Potretnusantara.co.id – Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Jeneponto kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Syariah dan Hukum Cabang Gowa Raya, Ryan Taufik angkat bicara menanggapi maraknya praktik ilegal tersebut yang kian meresahkan masyarakat, terutama para petani.

Menurut pantauan dan laporan warga setempat, aktivitas penimbunan BBM, khususnya solar subsidi, semakin menjadi-jadi. Bahkan, beberapa bulan lalu ditemukan sekitar 20 tandon berisi solar yang tersimpan rapi di dalam sebuah gudang di wilayah Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara. Yang mengejutkan, gudang tersebut diduga kuat dimiliki oleh oknum aparat kepolisian, sehingga memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak berwenang dalam praktik haram tersebut.

Ryan menyampaikan keprihatinan dan desakan agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Jeneponto, segera mengambil langkah konkret dalam memberantas mafia BBM di daerah tersebut.

“Maraknya aktivitas Penimbunan BBM bukanlah hal yg sederhana, tetapi harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Selain merugikan Negara juga mengakibatkan kesulitan dalam mengakses kebutuhan Bahan Bakar Minyak bagi masyarakat terkhusus para petani yang menjalankan aktivitas pertaniannya menggunakan Solar. Belum lagi hal serupa dapat terjadi di kecamatan Kelara Kelurahan Tolo ditemukan sekitar 20 tandom BBM jenis solar berjejer di dalam gudang yang diduga milik oknum aparat kepolisian,” ungkap Ryan, Kamis (15/5/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan tegas harus segera diambil. Ia menyerukan agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua pihak yang terlibat, termasuk jika terbukti oknum aparat sekalipun harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Atas dasar itu saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas tanpa tebang pilih atas segala aktivitas yang melawan hukum termasuk para penimbunan BBM. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegasnya.

Maraknya kasus serupa menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan energi ini. Jika dibiarkan, maka bukan hanya negara yang dirugikan secara finansial, tetapi juga masyarakat luas yang harus menanggung akibat dari kelangkaan dan mahalnya harga BBM.

Ryan menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap menggalang aksi solidaritas jika dalam waktu dekat tidak ada penindakan nyata dari aparat berwenang.

Editor. Muh. Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *