Peristiwa

AkSi Jilid II FRAKASI Sulsel: Desak DPRD Gowa dan Dinas Terkait Tutup Mie Gacoan dan Richeese Factory di Gowa

×

AkSi Jilid II FRAKASI Sulsel: Desak DPRD Gowa dan Dinas Terkait Tutup Mie Gacoan dan Richeese Factory di Gowa

Sebarkan artikel ini

Gowa, – Potretnusantara.co.id – Federasi Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menggelar Aksi Jilid II di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa, pada Senin (5/5/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk konsistensi FRAKSI dalam mengawal dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan sejumlah pelaku usaha di wilayah tersebut.

Dalam aksi ini, FRAKSI menyuarakan kekhawatiran serta kekecewaan terhadap keberadaan beberapa usaha, khususnya Mie Gacoan dan Richeese Factory, yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Mereka menilai hal ini mencederai prinsip keadilan serta tata kelola usaha yang sehat di Kabupaten Gowa.

“Kami menuntut DPRD Gowa untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menelusuri legalitas operasional Mie Gacoan dan Richeese Factory. Kami juga meminta kepada Dinas PTSP agar segera menertibkan kedua usaha tersebut sesuai aturan hukum,” tegas Muh Fajar Nur.

“Dan sesuai komitmen kami, aksi ini akan berlanjut pada Jilid 3 mendatang dengan massa yang lebih besar,” tambah Muh Fajar Nur selaku Jenderal Lapangan FRAKSI.

Aspirasi peserta aksi diterima langsung oleh Abdul Razak Daeng Lewa, S.E., anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mengundang seluruh pelaku usaha pada tanggal 15 mendatang.

“Karena kami menemukan usaha-usaha yang tidak mengantongi surat izin usaha sesuai dengan aturan PERDA No. 06 Tahun 2022. Kami dari PANSUS LKPJ sudah mengundang seluruh pelaku usaha yang kami temukan tidak memiliki PBG, termasuk Mie Gacoan dan Richeese Factory, namun hingga kini undangan tersebut belum direspons. Kami akan meminta mereka untuk hadir pada tanggal 15 nanti,” jelas Abdul Razak Daeng Lewa.

FRAKSI menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, dan bebas dari praktik korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *