Polri

Polairud Polres Mateng Ringkus Dua Nelayan Pembom Ikan di Perairan Kabarang dan Kambunong

×

Polairud Polres Mateng Ringkus Dua Nelayan Pembom Ikan di Perairan Kabarang dan Kambunong

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Potretnusantara.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua nelayan asal Mamuju Tengah yang diduga melakukan praktik pengeboman ikan di perairan Kabarang dan Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.

Dalam keterangan resmi pada Jumat (25/4/2025), Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diamankan saat sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Mamuju Tengah, yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Iptu Alamsyah. Senin (7/4/2025) 

“Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit perahu, satu mesin katinting, satu unit kompresor, dua gulung selang, dua pasang kaki katak (fin), dua kacamata selam, lima botol bom ikan, lima detonator rakitan, tiga dus korek api kayu, serta 106 ekor ikan hasil tangkapan,” kata Iptu Alamsyah saat dikonfirmasi.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristanto Abadi menambahkan, penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut secara signifikan.

“Kami mengimbau seluruh nelayan agar tidak menggunakan bom ikan. Selain membahayakan diri sendiri, praktik ini juga merusak terumbu karang yang menjadi habitat berbagai spesies ikan,” ujar Hengky.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Sulbar dan dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan yang merusak keberlanjutan sumber daya ikan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 dan 56 KUHP, yang mengatur tindak pidana terkait bahan peledak.

Polres Mateng menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir Mateng guna mencegah praktik penangkapan ikan ilegal, termasuk penggunaan bom ikan dan alat tangkap terlarang lainnya.

Sumber: Satuan Polairud Polres Mateng

Editor: Dino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *