Hukum

Tak Ada Kepastian Hukum atas Dugaan Korupsi Kades Kanreapia, FRAKSI Minta Kejati Sulsel Evaluasi Kepala Kejari Gowa

×

Tak Ada Kepastian Hukum atas Dugaan Korupsi Kades Kanreapia, FRAKSI Minta Kejati Sulsel Evaluasi Kepala Kejari Gowa

Sebarkan artikel ini

Gowa – Potretnusantara.co.id – Federasi Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) menyoroti lambatnya penanganan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kanreapia, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, FRAKSI menduga kuat adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh H. Rusli Yusuf selaku Kepala Desa Kanreapia. Sejumlah kegiatan desa yang menjadi tanggung jawabnya diduga menyimpang, namun belum ada kejelasan tindak lanjut dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Jenderal Lapangan FRAKSI, M. Fajar Nur, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, antara lain:

Pembangunan jalan tani di Dusun Bontona dan Dusun Balanglohe–Halahalayya pada tahun anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran pembangunan jalan PISEW di Dusun Parangboddong pada 2021.

Ketidakterbukaan dalam distribusi bantuan ketahanan pangan berupa bibit kentang, yang diduga hanya dibagikan 50 kg per staf dan aparat desa.

Tidak adanya laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan mobil dump truck dan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Temuan-temuan ini menjadi perhatian serius demi menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik KKN,” ujar Fajar saat memberikan keterangan pers pada Selasa (15/4/2025).

Fajar juga menjelaskan bahwa dugaan tersebut sudah sampai pada tahap pengembangan oleh Kejaksaan Negeri Cabang (Kacab) Malino. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Menanggapi hal ini, perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Irwan S., menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejari Gowa.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejari terkait dugaan tersebut. Jika benar ada temuan yang tidak ditindaklanjuti, Kejati Sulsel akan membentuk tim khusus untuk turun langsung ke lapangan,” tegas Irwan.

Sebagai informasi, Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa mengatur bahwa dana desa merupakan bagian dari proyek strategis nasional. Dalam Pasal 4 huruf h, disebutkan bahwa desa memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan mengurangi kesenjangan pembangunan. Oleh karena itu, pengelolaan dana desa wajib diawasi secara ketat agar tepat sasaran.

Di akhir pernyataannya, FRAKSI secara tegas meminta Kejati Sulsel mengevaluasi kinerja Kepala Kejari Gowa.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negeri Gowa karena tidak adanya kepastian hukum terhadap dugaan kuat praktik KKN yang dilakukan oleh Kades Kanreapia,” tutup M. Fajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *