Makassar, Potretnusantara.co.id – Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., menandatangani komitmen bersama percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region II yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Claro Hotel Makassar, Selasa (20/10/2026).
Komitmen tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penyusunan dokumen RDTR sebagai dasar penataan ruang yang terencana, tertib, dan berkelanjutan. RDTR juga berperan penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam pemanfaatan lahan.
Rapat koordinasi ini melibatkan perwakilan kementerian dan lembaga, 73 bupati dan wali kota, jajaran pemerintah daerah, serta perwakilan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kantor pertanahan dari wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, baik secara langsung maupun daring.

Dalam laporannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Chriesty Elisabeth Lengkong, menjelaskan bahwa RDTR merupakan instrumen operasional penataan ruang yang menjadi acuan dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang.
Menurutnya, keberadaan RDTR sangat penting untuk memastikan aktivitas pembangunan berjalan sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.
Ia juga menekankan bahwa percepatan penyusunan RDTR membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Proses tersebut mencakup kesiapan data dan informasi, penyusunan teknis, pembahasan lintas sektor, persetujuan substansi, penetapan dokumen, hingga digitalisasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Suyus Windayana, menegaskan pentingnya koordinasi dan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penyelesaian dokumen RDTR.
Percepatan tersebut diharapkan dapat mendukung tertib tata ruang, memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan, serta menciptakan iklim investasi yang sehat di daerah.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung upaya tersebut, kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas oleh Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN bersama para bupati dan wali kota. Penandatanganan itu menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendorong percepatan penyusunan RDTR di wilayah masing-masing.
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, mengatakan bahwa RDTR memiliki peran strategis dalam memastikan pembangunan di Kabupaten Soppeng berjalan terarah, terukur, dan sesuai dengan peruntukan ruang.

Menurutnya, RDTR tidak hanya mendukung penataan kawasan permukiman, perdagangan, dan pertanian, tetapi juga menjadi landasan untuk membuka peluang investasi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang.
“Percepatan penyusunan RDTR sangat penting agar pembangunan daerah dapat berjalan secara terencana dan berkelanjutan. Dengan adanya kepastian tata ruang, pemanfaatan lahan dapat lebih tertib dan peluang investasi di Kabupaten Soppeng dapat dikembangkan sesuai dengan potensi daerah,” demikian penekanan Bupati dalam komitmen mendukung percepatan penyusunan RDTR.














