News

Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Saranani Kendari, Kopda Sultra Desak PT Pertamina Patra Niaga Cabut Izin Niaga

×

Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Saranani Kendari, Kopda Sultra Desak PT Pertamina Patra Niaga Cabut Izin Niaga

Sebarkan artikel ini

Kendari, Potretnusantara.co.id – Ketua Kopda Sultra mengecam keras dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di SPBU 74.931.04 Saranani, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa ( 20 / 10 / 2026 ).

Berdasarkan investigasi lapangan dan aduan masyarakat, serta temuan Pemkot Kendari di SPBU tersebut diduga melayani pengisian berulang menggunakan jeriken, tangki modifikasi, dan kendaraan yang bolak-balik, yang diduga kuat untuk kepentingan industri dan penimbunan ilegal.

“Praktik ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Rakyat kecil antre panjang untuk dapat solar subsidi, tapi di SPBU Saranani malah diduga jadi ladang bisnis mafia BBM. Ini kejahatan terhadap negara,” tegas Ketua Kopda Sultra,

Kopda Sultra menilai pengelola SPBU telah melanggar Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Atas Temuan Tersebut, Kopda Sultra Menyatakan Sikap :

  1. Mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi untuk segera memberikan sanksi tegas berupa Pencabutan Izin Niaga / Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap SPBU 74.931.04 Saranani Kendari.
  2. Mendesak Pertamina Patra Niaga untuk melakukan audit CCTV dan audit distribusi BBM di SPBU tersebut selama 3 bulan terakhir.
  3. Mendesak Polda Sultra & Polresta Kendari untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
  4. Meminta Hiswana Migas Sultra untuk tidak tutup mata dan turut mengawasi anggotanya agar tidak menjadi bagian dari mafia BBM subsidi.

“Kami beri waktu 3×24 jam kepada Pertamina Patra Niaga. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan menggelar aksi besar-besaran di depan SPBU Saranani dan Kantor Pertamina Patra Niaga Sultra serta melaporkan langsung ke Pertamina Pusat di Jakarta dan BPH Migas,” ancamnya.

Kopda Sultra juga mengajak seluruh masyarakat Kota Kendari untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Tembusan :

  1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Pusat Jakarta.
  2. Executive GM Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
  3. Kapolda Sultra.
  4. Wali Kota Kendari.
  5. BPH Migas RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *