Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Persoalan pemenuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pengembang perumahan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Polman, terungkap dugaan masih banyak pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajiban penyediaan PSU, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik dan prasarana pengelolaan sampah.
RDP tersebut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Polman, Ketua dan anggota Komisi III DPRD, Kepala Dinas Perkimtanhub, Kepala Dinas PUPR, Kepala DLHK, sejumlah camat dan lurah, serta pengurus asosiasi pengembang perumahan di Polman, Selasa (8/9/2026).
Dalam forum tersebut juga terungkap adanya persoalan terkait pengelolaan limbah dan sampah di sejumlah kawasan perumahan.
Pengembang yang telah menjalankan aktivitasnya selama bertahun-tahun disebut belum secara rutin melaporkan hasil uji baku mutu air kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Polewali Mandar.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan.
Ketua Bidang PPD HMI Badko Sulbar, Muh. Ihsan Abrari, menyambut baik langkah DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengurai persoalan tersebut.
Menurutnya, kewajiban pengembang terkait penyediaan PSU telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, ketiadaan peraturan daerah (Perda) tidak seharusnya menjadi alasan untuk membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“Kewajiban ini tegas diatur UU No. 1/2011 Pasal 30 dan UU No. 32/2009. Ketiadaan Perda tidak bisa jadi alasan pelanggaran berlarut-larut,” kata Ihsan.
Ia menegaskan HMI Badko Sulbar akan mengawal perkembangan pembentukan dan kinerja satgas tersebut.
“Kami mendukung satgas ini dan akan terus mengawal progresnya. Namun jika kemudian hari tidak ada kemajuan berarti, kami akan mempertimbangkan menempuh opsi lain sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mendorong sanksi hingga pencabutan izin,” tegasnya.
RDP sempat berlangsung alot karena adanya perbedaan persepsi mengenai objek persoalan yang dibahas. Namun, pembahasan akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan antara DPRD dan OPD terkait.
Salah satu kesepakatan tersebut yakni DPRD Polman bersama OPD terkait akan membentuk satgas yang bertugas melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh kawasan perumahan di Kabupaten Polewali Mandar.
Satgas tersebut nantinya juga akan memastikan para pengembang memenuhi kewajiban pembangunan PSU sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DLHK Polman berkomitmen melakukan pengujian baku mutu air secara rutin serta membangun kerja sama dengan para pengembang dalam pengelolaan sampah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kawasan perumahan memiliki lingkungan yang sehat dan layak bagi masyarakat.
HMI Badko Sulbar menilai kesepakatan tersebut harus dibuktikan dengan langkah konkret di lapangan, bukan berhenti pada hasil rapat.
Keterlibatan masyarakat juga dinilai penting untuk mengawasi pelaksanaan kesepakatan dan memastikan kewajiban pengembang benar-benar dipenuhi.(*/ifn)












