Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) PD Mandar Raya mempertanyakan progres penanganan dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Polewali Mandar yang nilainya disebut lebih dari Rp2 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KAMMI mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) membuka perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik. Desakan itu muncul setelah Kejati Sulbar sebelumnya menyatakan telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan sejak April 2026 serta memeriksa sedikitnya 10 orang di lingkungan DPRD Polman.
Ketua KAMMI Mandar Raya, Rifa’i Pattola, mengatakan publik perlu mendapat kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Menurut dia, perkara yang berkaitan dengan penggunaan uang negara tidak semestinya berhenti pada proses pemeriksaan tanpa kejelasan perkembangan.
“Kami mempertanyakan progresnya. Jangan sampai dugaan kasus ini hanya menjadi bahan komunikasi di belakang layar. Publik berhak tahu sejauh mana penanganannya,” kata Rifa’i, Selasa (1/9/2026).
Ia mengatakan proses hukum harus tetap berjalan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Sebaliknya, apabila penyelidikan tidak menemukan unsur pidana, Kejati Sulbar dinilai perlu menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat.
KAMMI Mandar Raya sebelumnya melaporkan dugaan korupsi di lingkungan DPRD Polman kepada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar pada 21 Agustus 2025. Penanganan laporan tersebut kemudian dialihkan ke Kejati Sulbar atas arahan dan atensi Kejaksaan Agung.
Sejumlah komponen anggaran di Sekretariat DPRD Polman menjadi sorotan berdasarkan temuan pemeriksaan BPK. Di antaranya Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp5,460 miliar, Tunjangan Reses Rp892,5 juta, Dana Operasional Rp201,6 juta, serta Belanja Makan dan Minum Rp294,348 juta yang disebut tidak sesuai ketentuan.
Rifa’i menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Namun, ia menegaskan KAMMI tidak meminta proses hukum dipaksakan.
“Ini menyangkut uang rakyat dan kredibilitas lembaga negara. Karena itu, prosesnya tidak boleh berjalan dalam ruang gelap. Kejati Sulbar harus memberikan kepastian, bukan sekadar pernyataan bahwa perkara sedang ditangani,” ujarnya.
KAMMI meminta Kejati Sulbar membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan, memastikan pemeriksaan berjalan profesional dan tanpa tebang pilih, serta menindaklanjuti temuan BPK sesuai ketentuan hukum.
Rifa’i mengatakan KAMMI akan kembali mengambil langkah apabila dalam waktu yang dianggap wajar tidak terdapat kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Kami siap menggelar aksi di Kejati Sulbar untuk meminta kejelasan konkret dan pertanggungjawaban publik atas penanganan dugaan kasus ini,” katanya.
Menurut Rifa’i, langkah tersebut bukan bentuk tekanan agar seseorang dinyatakan bersalah, melainkan tuntutan agar proses penegakan hukum berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak meminta hukum dipaksakan. Kami hanya meminta hukum dijalankan secara terang dan adil. Jangan biarkan laporan masyarakat dan temuan BPK kehilangan kepastian di tengah jalan,” kata Rifa’i. (*/Ifn)




























