Oleh: Deby Akbar Tamrin
Opini Publik, Potretnusanatara.co.id – Indonesia memiliki banyak pernyataan tentang pemberantasan korupsi. Namun, yang jarang terlihat adalah keberanian politik untuk menyediakan regulasi hukum yang benar-benar bisa mengatasi kejahatan di bidang ekonomi. Selama hampir dua puluh tahun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terjebak dalam proses pembahasan yang seolah tanpa akhir. Padahal, dalam sebuah negara yang menyatakan dirinya sebagai rechtstaat melalui Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, kepastian hukum seharusnya menjadi kewajiban konstitusional, bukan sekedar pilihan politik.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di perayaan Hari Buruh Internasional 2025 yang menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset tentu memberikan harapan kepada masyarakat. Namun, dalam pandangan hukum tata negara, komitmen politik tidak boleh sekadar menjadi kata-kata yang indah. Konstitusi menilai pemerintah bukan dari banyaknya pidato tentang antikorupsi, tetapi dari kemampuannya menciptakan kebijakan dan regulasi yang memberikan kepastian hukum. Ketika janji-janji politik tidak diterjemahkan menjadi legislasi, yang terjadi adalah paradoks: negara berteriak melawan korupsi namun lamban dalam menciptakan instrumen hukumnya.
Proses RUU Perampasan Aset mencerminkan keadaan lemahnya konsistensi dalam politik hukum negara. Direncanakan sejak 2009, naskah akademiknya selesai pada 2012, mendapatkan Surat Presiden pada 2023, tetapi hingga kini belum juga disetujui. Telah ada tiga periode pemerintahan yang berganti, tetapi satu masalah tetap sama: keinginan politik sering kali terhalang oleh pertarungan kepentingan. Ini menunjukkan bahwa tantangan utama bukanlah pada aspek teknis dalam pembuatan undang-undang, melainkan pada keberanian politik untuk menempatkan kepentingan publik lebih penting daripada kepentingan kekuasaan.
Pada kenyataannya, dasar hukum pidana modern telah mengalami perubahan. Tujuan penegakan hukum tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian negara dan menghapus semua keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak kejahatan. Prinsip bahwa kejahatan tidak boleh menguntungkan bukan hanya sekadar ungkapan akademis, tetapi merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum modern. Seorang koruptor tidak bisa hanya dipenjara jika aset yang didapat dari kejahatannya masih bisa dinikmati melalui praktik pencucian uang, perusahaan fiktif, nominee, atau pengalihan kepemilikan kepada orang lain. Penjara tanpa disertai perampasan aset hanya akan menciptakan ilusi keadilan.
Ironisnya, negara sering merayakan keberhasilan penyitaan aset yang bernilai sangat tinggi sebagai simbol keberhasilan dalam penegakan hukum. Padahal, dari sudut pandang hukum, penyitaan tidak sama dengan perampasan yang sah menjadi milik negara. Tanpa regulasi yang menyeluruh, proses pemulihan aset masih menghadapi banyak hambatan prosedural yang bisa mengurangi efektivitas pengembalian kerugian negara. Di sinilah upaya pemberantasan korupsi kehilangan arti sesungguhnya. Negara mungkin berhasil menghukum pelaku, namun belum tentu berhasil memastikan hak rakyat kembali.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketidakpastian sikap politik dalam pembahasan RUU ini. Setiap kali terjadi skandal megakorupsi yang mengguncang publik, RUU Perampasan Aset muncul kembali sebagai komitmen bersama. Namun, setelah perhatian publik mengendur, pembahasannya kembali terhenti dengan alasan prosedural, penyerapan aspirasi, atau pembahasan lebih lanjut yang tidak kunjung mencapai kesimpulan. Pola ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi politik dalam legislasi. Apakah RUU ini betul-betul menjadi prioritas nasional, atau hanya dijadikan alat untuk meredakan kemarahan publik saat kasus korupsi besar muncul?
Di sinilah ada masalah yang paling mendasar. Suatu negara hukum tidak seharusnya membiarkan politik mempengaruhi proses pembuatan undang-undang. Penciptaan peraturan harus didasarkan pada kebutuhan hukum masyarakat, bukan pada kepentingan sementara. Jika RUU Perampasan Aset masih dianggap sebagai peraturan yang “sensitif”, maka yang dipertaruhkan adalah tidak hanya efektivitas pemberantasan korupsi, tetapi juga kemandirian para pembentuk undang-undang. Undang-undang yang dipengaruhi oleh kepentingan politik akan kehilangan legitimasi moral sebagai alat keadilan.
Dalam perspektif konstitusi, Presiden dan DPR memiliki tanggung jawab yang serupa dalam pembuatan undang-undang, sesuai dengan Pasal 20 UUD 1945. Oleh karena itu, tidak ada tempat untuk saling menyalahkan. Publik tidak memerlukan pengumuman bahwa pembahasan masih berlangsung atau menjadi prioritas. Mereka membutuhkan kejelasan mengenai kapan negara akan menyediakan alat hukum yang dapat menuntut pelaku kejahatan hingga tuntas.
Selanjutnya, penundaan pengesahan RUU Perampasan Aset sebenarnya tidak hanya merugikan agenda pemberantasan korupsi, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. Kepercayaan publik dibangun lewat tindakan nyata, bukan hanya kata-kata politik. Ketika peraturan yang sangat mendesak terus tertunda tanpa alasan yang jelas, masyarakat berhak mempertanyakan keseriusan negara dalam melaksanakan amanah konstitusi.
Saatnya untuk menghentikan pembahasan RUU Perampasan Aset dari siklus politik yang terus berulang. Regulasi ini bukanlah hadiah untuk aparat penegak hukum, melainkan adalah hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan sistem hukum yang bisa memulihkan kerugian negara dengan optimal. Negara tidak boleh hanya berbangga dalam mempenjara koruptor, sementara hasil tindak kejahatan mereka masih dapat diwariskan, disembunyikan, atau dinikmati melalui berbagai celah dalam hukum.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan dalam memberantas korupsi tidak ditentukan oleh lama hukuman penjara atau banyaknya konferensi pers tentang penyitaan aset. Ukurannya adalah seberapa besar kekayaan negara yang bisa dikembalikan kepada masyarakat. Selama aset yang diperoleh dari korupsi masih bisa dipegang oleh pelaku atau pihak lain, keadilan hanya akan terhenti di ruang sidang dan belum sepenuhnya hadir dalam kehidupan masyarakat.
RUU Perampasan Aset tidak boleh lagi diperlakukan sebagai alat politik yang hanya dipertimbangkan saat publik marah dan dilupakan saat situasi tenang. Jika negara terus menunda tanggung jawab konstitusionalnya untuk menghadirkan kepastian hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi DPR dan pemerintah, tetapi juga kewibawaan negara hukum Indonesia. Negara hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan politik, karena ketika hukum tunduk pada politik, maka saat itulah keadilan mulai kehilangan arti.














