Majene, Potretnusanatara.co.id – Serikat Aktivis Majene (SERAM) Sulawesi Barat resmi melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat terkait pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh El Commadante SERAM, Andi Agung. Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK yang dinilai berpotensi mengandung unsur perbuatan melawan hukum.
Temuan yang dilaporkan berawal dari hasil pemeriksaan BPK terhadap belanja alat dan bahan untuk kegiatan perkantoran berupa bahan cetak di Dinas Kesehatan Kabupaten Majene. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, kegiatan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.272.314.679 dengan realisasi mencapai Rp1.128.769.334 atau sekitar 88,72 persen.
Dalam pemeriksaannya, BPK melakukan uji petik terhadap belanja bahan cetak senilai Rp334.458.300 yang digunakan untuk kebutuhan pencetakan baliho, fotokopi, modul, dan penjilidan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya transaksi kepada dua penyedia dengan nilai Rp265.505.000. Namun, berdasarkan konfirmasi langsung BPK kepada kedua penyedia tersebut, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi yang sebenarnya.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat realisasi belanja cetak baliho dan fotokopi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai mencapai Rp263.105.000.
Selain itu, BPK juga menemukan penggunaan anggaran sebesar Rp198.239.400 untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), di antaranya kegiatan defile, upacara, dan malam ramah tamah dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional Kabupaten Majene.
Temuan lainnya adalah kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp64.865.600 yang tidak didukung bukti penggunaan yang memadai.
“Nilai anggaran yang menjadi temuan BPK ini tidak kecil. Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Majene melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaannya,” kata Andi Agung.
Dalam laporannya, SERAM meminta Kejari Majene memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban belanja di Dinas Kesehatan Kabupaten Majene.
SERAM juga meminta penyidik menelusuri keabsahan nota dan kuitansi yang digunakan sebagai dasar pencairan anggaran, menghitung potensi kerugian keuangan daerah, serta menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Andi Agung menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majene.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Majene segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan terbuka. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Temuan tersebut sebelumnya tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat Nomor 10.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Dalam laporannya, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp64.865.600 dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Selain itu, BPK juga meminta Pemerintah Kabupaten Majene memperkuat sistem pengawasan serta memperbaiki mekanisme pertanggungjawaban belanja pada Dinas Kesehatan.
Berdasarkan APBD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025, total belanja daerah dianggarkan sekitar Rp966,68 miliar. (*)














