Kendari, Potretnusantara.co.id – Pusat Studi Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (PUSAKA Sultra) akan menggelar aksi unjuk rasa pada hari Selasa, 30 Juni 2026 di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan membawa sejumlah tuntutan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
Koordinator Bidang Hukum PUSAKA Sultra sekaligus Jenderal Lapangan aksi, IDAMAN BONEA, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada terpidana semata, tetapi harus mengungkap seluruh pihak yang diduga menerima, menikmati, maupun turut berperan dalam tindak pidana tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Apabila fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya dugaan penerima aliran dana, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Idaman Bonea S.H, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, dalam proses persidangan perkara korupsi Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan telah terungkap adanya pengakuan mengenai penerimaan aliran dana oleh mantan Wakil Bupati Konawe Kepulauan, Muh. Andi Lutfi, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, CECEP TRISNAJAYADI. Fakta tersebut juga disebut tercatat dalam putusan pengadilan melalui pengembalian sejumlah uang kepada negara.
PUSAKA Sultra menilai fakta persidangan tersebut merupakan petunjuk hukum yang patut didalami lebih lanjut guna mengungkap asal-usul dana, tujuan pemberian, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Pengembalian uang kepada negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh sebab itu, apabila hasil pengembangan penyidikan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, maka siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
PUSAKA Sultra juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengambil alih pengembangan perkara tersebut. Menurut organisasi itu, langkah tersebut diperlukan demi menjamin objektivitas, profesionalisme, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Selain itu, PUSAKA Sultra meminta Bupati Konawe Kepulauan mengevaluasi jabatan Sekretaris Daerah demi menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Dalam aksi tersebut, PUSAKA Sultra menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
- Mendesak pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha karena dinilai belum serius mengembangkan perkara korupsi Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengambil alih penanganan dan pengembangan perkara serta mengusut seluruh pihak yang diduga menerima, menikmati, maupun turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut.
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Muh. Andi Lutfi dan CECEP TRISNAJAYADI sebagai tersangka apabila hasil pengembangan penyidikan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengusut tuntas pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
- Mendesak Bupati Konawe Kepulauan mencopot CECEP TRISNAJAYADI dari jabatan Sekretaris Daerah demi menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat.
Menutup pernyataannya, Idaman Bonea menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Korupsi tidak pernah dilakukan sendirian. Uang rakyat tidak mungkin mengalir tanpa penerima. Ketika fakta persidangan telah mengungkap dugaan adanya penerima aliran dana, maka hukum wajib bekerja sampai ke akar-akarnya. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Hukum harus ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu berdasarkan alat bukti yang sah,” pubgkasnya.














