Advertorial

Pemkab Polman Dorong Pembentukan Rumah Singgah Terintegrasi Usai Tinjau LKSA dan UPTD LBK Dinas Sosial

×

Pemkab Polman Dorong Pembentukan Rumah Singgah Terintegrasi Usai Tinjau LKSA dan UPTD LBK Dinas Sosial

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berinisiatif mendorong pembentukan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) atau rumah singgah terintegrasi sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan layanan sosial bagi masyarakat rentan di daerah tersebut.

Inisiatif tersebut mengemuka dalam kunjungan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) bersama Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Polewali Mandar ke dua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), yakni LKSA Al Mutarahamah dan LKSA Al Hasanah di Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Jumat (19/6/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan memantau penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial anak, termasuk menilai kondisi dan tingkat keaktifan anak-anak binaan dalam mengikuti program pendidikan, pengasuhan, pembinaan, serta kegiatan sosial dan keagamaan yang diselenggarakan masing-masing lembaga.

Selain meninjau LKSA, rombongan juga mengunjungi UPTD LBK Dinas Sosial Polewali Mandar sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan pengembangan layanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Berdasarkan hasil pemantauan, keberadaan LKSA dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan, pengasuhan, pendidikan, dan pembinaan bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus maupun yang berasal dari keluarga kurang mampu. Lembaga tersebut juga menjadi mitra penting pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial anak.

Dalam kunjungan itu, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melihat perlunya sarana perlindungan sosial yang mampu menangani berbagai kasus kedaruratan sosial secara cepat dan terintegrasi. Kebutuhan tersebut semakin mendesak seiring meningkatnya penanganan kasus orang terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas terlantar, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terlantar, serta berbagai persoalan sosial lainnya yang memerlukan tempat penampungan sementara.

RPTC atau rumah singgah yang direncanakan diharapkan dapat berfungsi sebagai pusat layanan perlindungan sementara yang menyediakan kebutuhan dasar, tempat tinggal sementara, asesmen sosial, pendampingan psikososial, penelusuran keluarga, hingga fasilitasi reunifikasi dan rujukan layanan lanjutan.

Keberadaan fasilitas tersebut dinilai penting sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang cepat, aman, serta bermartabat bagi kelompok masyarakat rentan.

Hingga saat ini, Kabupaten Polewali Mandar belum memiliki rumah singgah yang dapat digunakan untuk penanganan darurat PPKS. Kondisi tersebut kerap menjadi kendala dalam proses perlindungan dan penempatan sementara bagi warga yang membutuhkan intervensi segera.

Karena itu, pembentukan RPTC atau rumah singgah terintegrasi menjadi salah satu kebutuhan prioritas dalam memperkuat sistem perlindungan sosial daerah sekaligus mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial secara lebih optimal.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar, Andi Sumarni, mengatakan hasil kunjungan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan layanan kesejahteraan sosial yang lebih responsif dan berkelanjutan di daerah.

“Kehadiran rumah singgah akan memperkuat sistem perlindungan sosial daerah, terutama dalam memberikan penanganan awal bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan darurat sebelum mendapatkan layanan lanjutan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *