Oleh: Abd. Rahman
Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Lahir Pancasila. Berbagai kegiatan seremonial digelar, mulai dari upacara kenegaraan, seminar kebangsaan, hingga kampanye media sosial yang mengangkat nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila kembali diposisikan sebagai simbol persatuan dan identitas nasional yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun, di balik kemeriahan peringatan tersebut, muncul pertanyaan kritis: sejauh mana nilai-nilai Pancasila benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat? Apakah peringatan Hari Lahir Pancasila hanya menjadi ritual tahunan yang sarat simbolisme, ataukah momentum refleksi untuk mengevaluasi berbagai persoalan kebangsaan yang masih berlangsung? Pertanyaan ini menjadi penting mengingat masih banyak fenomena ketidakadilan sosial, kesenjangan ekonomi, korupsi, serta lemahnya perlindungan terhadap kelompok aktivis yang rentan terhadap berbagai bentuk serangan, kriminalisasi dan intimidasi.
Sebagai philosophische grondslag istilah yang pertama kali diperkenalkan oleh Soekarno dalam pidatonya 1 juni 1945, Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar hukum dan politik, tetapi juga sebagai pandangan hidup dan pedoman moral dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa. Sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, secara jelas menegaskan bahwa negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Realitas saat ini menunjukkan bahwa cita-cita tersebut masih menghadapi banyak tantangan. Kesenjangan ekonomi antara kelompok kaya dan miskin masih terlihat jelas. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur terus digencarkan, tetapi di sisi lain masih banyak masyarakat yang menghadapi kesulitan memperoleh pekerjaan layak, akses pendidikan berkualitas diberbagai daerah terpencil, maupun layanan kesehatan yang memadai belum merata diberbagai daerah. Kondisi ini memperlihatkan bahwa manfaat pembangunan belum sepenuhnya dirasakan secara merata.
Selain itu, berbagai kasus korupsi yang terus terungkap juga menunjukkan adanya jarak antara nilai Pancasila dan praktik penyelenggaraan negara. Korupsi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap nilai keadilan dan kemanusiaan. Ketika sumber daya publik disalahgunakan oleh segelintir elite, masyarakat luas menjadi pihak yang paling dirugikan. Dalam perspektif akademik, kondisi tersebut mengindikasikan adanya kesenjangan antara dimensi normatif dan implementatif Pancasila.
Secara normatif, Pancasila telah diterima sebagai konsensus nasional. Namun, pada level implementasi, nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya menjadi dasar pengambilan kebijakan publik maupun perilaku sosial. Akibatnya, Pancasila sering kali lebih banyak hadir dalam pidato, slogan, dan seremoni dibandingkan dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Lebih jauh, perkembangan era digital juga menghadirkan tantangan baru terhadap aktualisasi nilai Pancasila. Meningkatnya polarisasi politik, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan rendahnya literasi digital menunjukkan bahwa semangat persatuan dan gotong royong masih perlu diperkuat, bahkan belakangan ini, banyak tayangan debat di televisi yang seharusnya menjadi ruang pertukaran gagasan justru mengalami pergeseran fungsi.
Forum yang idealnya menghadirkan adu argumentasi berbasis data dan solusi publik sering berubah menjadi arena saling serang personal, adu emosi, bahkan debat kusir yang lebih menonjolkan ego daripada substansi di acara – acara debat politik dan talkshow.Kondisi ini menjadi ironi dan tantangan ketika bangsa yang menjadikan Pancasila sebagai perekat kebhinekaan justru sering terjebak dalam konflik identitas dan kepentingan yang berpotensi memecah belah persatuan Masyarakat.Karena itu, peringatan Hari Lahir Pancasila seharusnya tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata.
Momentum ini perlu dijadikan ruang refleksi kritis untuk menilai sejauh mana negara, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan telah mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nyata. Pancasila akan kehilangan makna apabila hanya dijadikan simbol tanpa diwujudkan dalam kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Hari Lahir Pancasila seharusnya menjadi pengingat bahwa tantangan terbesar bangsa Indonesia bukanlah mempertahankan Pancasila sebagai simbol, melainkan menghidupkannya dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Selama ketidakadilan sosial, kesenjangan ekonomi, korupsi, dan berbagai bentuk diskriminasi masih terjadi, maka tanggung jawab bagi pemetintah saat ini untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila belum selesai.
Peringatan 1 Juni harus menjadi momentum evaluasi kolektif, bukan sekadar perayaan tahunan. Pancasila tidak membutuhkan lebih banyak seremoni, melainkan lebih banyak keberanian untuk menghadirkan keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan dalam kehidupan nyata. Hanya dengan cara itulah Pancasila dapat tetap relevan sebagai pandangan hidup dan dasar negara yang mampu menjawab berbagai persoalan bangsa di masa kini dan masa yang akan datang.













