Jakarta, Potretnusantara.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong digitalisasi layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Salah satu fitur yang kini dapat dimanfaatkan masyarakat adalah Swaplotting, yang memungkinkan pemilik tanah melakukan plotting atau penentuan lokasi bidang tanah secara mandiri melalui telepon pintar (smartphone).
Plotting merupakan proses penetapan bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan koordinat Global Positioning System (GPS) yang akurat. Melalui fitur ini, masyarakat yang bidang tanahnya belum terpetakan dapat mengajukan lokasi tanah secara daring tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah).
“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, fitur Swaplotting dihadirkan untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum tercatat dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Fitur ini dapat dimanfaatkan oleh pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat maupun pemegang sertipikat analog.
Menurutnya, kehadiran Swaplotting juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan yang lebih akurat dan terintegrasi.
“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.
Fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia pada perangkat berbasis Android maupun iOS. Untuk menggunakannya, pengguna harus memberikan izin akses lokasi agar sistem dapat mengidentifikasi posisi bidang tanah secara akurat.
Bagi pemilik sertipikat analog, pengguna dapat memilih opsi “Bersertipikat” dan melengkapi identitas pemegang hak serta informasi yang tercantum dalam sertipikat, seperti nomor hak, luas tanah, dan lokasi bidang tanah. Pengguna juga diwajibkan mengunggah foto sertipikat sebagai dokumen pendukung untuk proses verifikasi oleh Kantah setempat.
Sementara itu, masyarakat yang bidang tanahnya belum bersertipikat dapat memilih opsi “Belum Sertipikat”. Pengguna kemudian diminta melengkapi data identitas, lokasi bidang tanah, alas hak yang dimiliki, serta bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.
Setelah seluruh data dan dokumen diunggah, sistem Sentuh Tanahku akan meneruskan informasi tersebut kepada Kantah setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. Data yang telah diverifikasi selanjutnya akan digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah secara digital.



















