Jakarta, Potretnusantara.co.id – Sengketa tanah kerap bermula dari persoalan sederhana, seperti tidak adanya batas lahan yang jelas. Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan antarwarga hingga berujung pada proses hukum.
Untuk mencegah konflik sekaligus menjaga keamanan kepemilikan tanah, masyarakat diimbau memasang patok tanda batas tanah. Namun, langkah sederhana tersebut masih sering diabaikan oleh pemilik lahan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan mengingatkan pentingnya pemasangan tanda batas tanah.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron saat menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah, Senin (25/5/2026).
Menurut Nusron, pemasangan patok harus disaksikan pemilik tanah yang berbatasan langsung agar posisi batas lahan dapat disepakati bersama. Langkah itu dinilai penting untuk meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.
Ia menilai pemasangan patok jauh lebih mudah dan murah dibanding penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. Selain menimbulkan kerugian materiil, konflik batas tanah juga berpotensi merusak hubungan sosial antarwarga.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat menggunakan tanda batas yang permanen dan mudah dikenali. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah sebaiknya dihindari karena dapat berubah seiring waktu.
ATR/BPN menetapkan kriteria tanda batas tanah, yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter berada di atas permukaan.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Nusron.
Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas lahan dinilai menjadi hal yang penting untuk menjaga kepastian hak kepemilikan sekaligus mencegah konflik antarwarga.



















