Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Dugaan adanya aktivitas penampungan rokok ilegal di salah satu wilayah Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kembali menjadi sorotan publik. Peredaran rokok ilegal dinilai bukan hanya merugikan daerah, tetapi juga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat hilangnya penerimaan cukai.
Selain merugikan negara, rokok ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan masyarakat karena beredar tanpa pengawasan kualitas dan standar kesehatan yang jelas. Kondisi ini dianggap sebagai ancaman serius yang tidak boleh dibiarkan terus berlangsung.
Aktivis muda polewali Mandar, Andi Kaco, mendesak Polres Polman untuk menindak rokok ilegal dan tidak berdalih bukan kewenangan Polri melainkan menjadi kewenangan Bea Cukai.
“Padahal jelas ada unsur pidana dalam peredaran rokok ilegal. Artinya Polres Polman memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan ataupun proses hukum sebagaimana yang dilakukan Polres di berbagai daerah lain,” Tegas Andi Kaco.
Esok kami akan layangkan surat pengaduan resmi ke Polres Polman terkait rokok ilegal, jika laporan kami tidak diterima akan kami Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD atau akan mempraperadilankan Polres Polman jika menolak laporan tersebut. Sambung Andi Kaco(19/5/26).
Sebagaimana diketahui, peredaran rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam regulasi tersebut, pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.













