AdvertorialLingkungan

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Reklamasi Jetty di Pamboang Picu Protes Warga

×

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Reklamasi Jetty di Pamboang Picu Protes Warga

Sebarkan artikel ini

Majene, Potretnusantara.co.id – Warga Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali menyuarakan protes atas dugaan aktivitas penimbunan laut atau reklamasi ilegal untuk pembangunan jetty oleh PT Cadas Industri Azelia Mekar (CIAM).

Sebelumnya, warga juga sempat mengeluhkan adanya hambatan dalam proses sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada 10 Maret 2026.

Aktivitas penimbunan tersebut disebut berlangsung secara terbuka dan diduga belum mengantongi dokumen AMDAL maupun izin reklamasi yang sah. Kondisi ini memicu Aliansi Masyarakat Tolak Tambang Pamboang kembali angkat suara.

“Ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang sengaja dibiarkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum,” kata Dicky Zulkarnain dari Aliansi Masyarakat Tolak Tambang Pamboang, Kamis (9/4/2026).

Menurut Dicky, aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Ia juga menilai kegiatan itu bertentangan dengan Peraturan Daerah RZWP3K Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017, yang menetapkan wilayah perairan Pamboang sebagai sub-zona perikanan budidaya dan pariwisata, bukan kawasan industri pertambangan.

Selain aspek perizinan, Dicky menyebut aktivitas reklamasi berpotensi merusak ekosistem pesisir, termasuk habitat biota laut seperti ikan penja dan penyu yang dilindungi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2012.

“Terlebih lagi, konstruksi di pesisir Pamboang tanpa kajian mendalam sangat berisiko tinggi mengingat wilayah tersebut merupakan kawasan rawan bencana tsunami dan abrasi,” ujarnya melalui pesan elektronik.

Atas kondisi tersebut, Aliansi Masyarakat Tolak Tambang Pamboang mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan.

“Kami menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas ilegal ini dan memberikan sanksi tegas kepada PT. Cadas Industri Azelia Mekar. Membiarkan reklamasi ilegal ini tetap berlangsung berarti membiarkan penghinaan hukum di negara ini,” kata Dicky.

Ia menambahkan, kondisi ini menjadi peringatan serius bagi perlindungan lingkungan di Sulawesi Barat agar praktik yang berpotensi merusak ekosistem tidak terus berlangsung tanpa penindakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *