Oleh: Aa Muhamad Zaenudin, S.A.P, S.H.,M.H
(Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi)
Opini Publik, Potretnusantara.co.id –
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digagas sebagai ikhtiar besar negara untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang layak. Di balik ambisi mulia itu, ada dapur-dapur yang berasap sejak dini hari, ada tangan-tangan yang mencuci ratusan wadah makan, dan ada pengantar yang menembus panas serta hujan demi memastikan makanan tiba tepat waktu. Mereka disebut “relawan” Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun, benarkah mereka sekadar relawan?
Di banyak daerah, para juru masak, petugas kebersihan alat makan, dan personel distribusi bekerja secara rutin, terjadwal, dan berada dalam struktur komando yang jelas. Mereka menerima insentif tetap, bahkan dalam beberapa kasus tetap dibayarkan ketika hari libur. Ada kontrak kerja dengan durasi tertentu. Ada pembagian tugas, target waktu, serta standar operasional yang wajib dipatuhi. Gambaran ini, jika ditilik secara jujur, lebih menyerupai hubungan kerja ketimbang kerja sukarela insidentil.
Di sinilah problem bermula.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan—yang substansinya dipertahankan dalam rezim perubahan melalui kebijakan Cipta Kerja—menyebutkan bahwa hubungan kerja lahir dari adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Jika ketiga unsur itu terpenuhi, maka secara hukum terdapat relasi pekerja dan pemberi kerja, terlepas dari istilah yang digunakan.
Pada praktik SPPG MBG, unsur pekerjaan jelas ada memasak, mencuci, mendistribusikan makanan adalah tugas konkret dan berulang. Unsur imbalan juga ada, meskipun disebut “insentif” atau “honor”. Unsur perintah pun tak terbantahkan karena para relawan bekerja dalam struktur dan pengawasan tertentu. Jika demikian, penggunaan istilah “relawan” berpotensi menciptakan ambiguitas yang berdampak serius pada perlindungan hukum.
Ambiguitas ini melahirkan ruang hampa hukum.
Selama status mereka tidak ditegaskan sebagai pekerja, maka akan terjadi kebingungan terhadap rezim hukum mana yang harus dipakai saat “relawan” menuntut hak-hak normatif seperti upah lembur, jaminan kompensasi akhir masa kontrak, kepastian kerja, hingga hak cuti menjadi kabur. Bahkan satu hak paling mendasar—hak atas upah minimum—berpotensi terabaikan.
Padahal, sistem ketenagakerjaan Indonesia mengenal standar upah minimum yang ditetapkan setiap tahun oleh gubernur berdasarkan wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Upah minimum bukan sekadar angka administratif, melainkan jaring pengaman agar pekerja memperoleh penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara manusiawi, tidak melaksanakannya bahkan dapat dikenakan sanksi pidana. Jika para pekerja dapur MBG bekerja penuh waktu dengan beban dan tanggung jawab jelas, maka secara prinsip mereka tidak boleh dibayar di bawah standar upah minimum daerah setempat.
Penggunaan istilah “insentif” tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran upah minimum apabila secara faktual terdapat hubungan kerja. Dalam perspektif hukum, yang dinilai adalah substansi relasi, bukan label administratifnya. Apabila seorang individu bekerja setiap hari, terikat jadwal, menerima pembayaran rutin, dan berada di bawah perintah atasan, maka standar upah minimum semestinya melekat.
Lebih jauh lagi, aspek keselamatan dan kesehatan kerja tidak bisa dianggap remeh. Dapur bukan ruang steril dari risiko. Api terbuka, tabung gas, pisau, cairan pembersih kimia, hingga aktivitas distribusi di jalan raya adalah potensi bahaya nyata. Tanpa kepastian pendaftaran dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan—terutama Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian—para “relawan” berada dalam posisi rentan apabila terjadi insiden.
Sistem Kontrak kerja relawan dengan SPPG yang dapat diperpanjang pun sangat identik dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam peraturan pemerintah tersebut, diatur kewajiban pemberi kerja membayar kompensasi kepada pekerja pada akhir masa kontrak. Namun jika program MBG ini sifatnya permanen maka sistem kontrak kerja/PKWT tidak dibenarkan, sehingga para pekerja yang diklaim sebagai relawan tersebut secara hukum adalah pekerja PKWTT/Pekerja tetap yang apabila terjadi PHK berhak atas pesangon. Tanpa pengakuan formal sebagai pekerja, hak ini dapat terabaikan.
Semangat kerelawanan tentu patut dihormati. Tetapi semangat itu tidak boleh dijadikan justifikasi untuk mengaburkan relasi kerja yang secara substantif memenuhi unsur hukum ketenagakerjaan. Negara tidak boleh abai pada prinsip pekerjaan layak sebagaimana hal itu diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Program MBG adalah kebijakan strategis nasional. Justru karena ia strategis dan berskala luas, tata kelolanya harus kokoh, termasuk dalam aspek perlindungan hukum bagi para pelaksananya. Regulasi turunan dari peraturan presiden tentang tata kelola MBG semestinya tidak hanya mengatur standar gizi dan distribusi, tetapi juga memperjelas status hukum para pelaksana di lapangan. Jika mereka pada faktanya adalah pekerja, maka pengakuan sebagai pekerja—beserta jaminan upah minimum, jaminan sosial, dan perlindungan K3—adalah bentuk kejujuran hukum.
Kita tentu ingin dapur-dapur MBG menjadi simbol keberpihakan negara pada generasi masa depan. Namun keberpihakan itu seharusnya juga tercermin pada perlindungan terhadap mereka yang bekerja di balik layar. Gizi yang baik bagi anak-anak tidak boleh dibangun di atas pengabaian standar upah minimum dan ketidakpastian hak bagi para pekerjanya.
Sudah saatnya negara menutup ruang hampa hukum tersebut. Bukan untuk mempersulit program, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan publik yang mulia berjalan seiring dengan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.
Editor: S PNs














