Makassar, Potretnusantara.co.id – Akademisi sekaligus praktisi hukum, Mappasessu, SH, MH, resmi dinyatakan lulus dalam ujian proposal disertasi Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rabu (11/2/2026). Ujian berlangsung di Gedung Pascasarjana kampus tersebut dan dihadiri para penguji dari bidang hukum Islam.
Mappasessu yang dikenal sebagai Dosen STAI Al Ghazali Soppeng serta aktif sebagai Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IWO Soppeng itu mengangkat proposal disertasi berjudul, “Penjabaran Prinsip Keadilan Substansial dan Prosedural dalam Pembuktian Hukum Sengketa Waris Perspektif Hukum Islam di Sulawesi Selatan”.
Dalam pemaparannya di hadapan dewan penguji, Mappasessu menjelaskan secara komprehensif kerangka teoritik dan metodologis yang akan digunakannya dalam penelitian. Ia menekankan pentingnya rekonstruksi pembuktian hukum dalam sengketa waris Islam, agar tidak semata-mata berfokus pada aspek prosedural formal, tetapi juga menjamin terwujudnya keadilan substantif bagi para pihak yang berperkara.
Menurutnya, praktik pembuktian dalam perkara waris di pengadilan agama kerap dihadapkan pada persoalan teknis-prosedural yang berpotensi mengaburkan substansi keadilan itu sendiri. Karena itu, penelitian ini diarahkan untuk merumuskan formulasi pembuktian yang lebih berimbang antara kepastian hukum dan rasa keadilan.
Para penguji dalam sidang tersebut menyatakan proposal disertasi yang diajukan Mappasessu layak dan memenuhi standar akademik. Penilaian tersebut didasarkan pada aspek kebaruan kajian, relevansi isu yang diangkat dengan kebutuhan praktik peradilan agama, serta potensi kontribusinya terhadap pengembangan hukum Islam, khususnya di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil sidang, Mappasessu dinyatakan lulus ujian proposal dan berhak melanjutkan ke tahap penelitian disertasi. Tahap ini akan difokuskan pada pengumpulan data dan analisis mendalam guna menjawab seluruh rumusan masalah yang telah disusunnya dalam proposal.
Usai sidang, Mappasessu menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menegaskan komitmennya untuk menjadikan penelitian ini tidak hanya bernilai akademik, tetapi juga memiliki dampak praktis.
“Disertasi ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara norma hukum Islam, praktik pembuktian di pengadilan agama, dan cita keadilan substantif yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap hasil penelitiannya kelak dapat menjadi referensi bagi hakim peradilan agama, advokat, akademisi, serta masyarakat pencari keadilan dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan secara lebih utuh dalam sengketa waris.
Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan akademik Mappasessu. Selain memperkuat kapasitas keilmuannya, capaian tersebut juga menegaskan konsistensinya sebagai akademisi dan praktisi hukum yang aktif mengembangkan kajian hukum Islam yang kontekstual dan responsif terhadap dinamika masyarakat Indonesia.















