Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Polewali Mandar angkat suara menanggapi kebijakan penonaktifan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 6 hingga desil 10. Kebijakan tersebut dilakukan pemerintah dengan alasan pembaruan dan verifikasi data penerima manfaat.
Aktivis PMII Polewali Mandar, Jihad, menilai kebijakan tersebut tidak manusiawi karena berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, terutama bagi warga yang sedang sakit dan membutuhkan penanganan medis segera.
“Penonaktifan ini sangat tidak manusiawi dan sama sekali tidak memperhatikan nasib rakyat. Pemerintah memang menyebut ada pembaruan data, tapi yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana dengan masyarakat yang saat ini sakit dan belum mampu mengurus administrasi,” kata Jihad, Minggu (8/2/2026).
Ia menyoroti kondisi masyarakat yang hendak berobat ke fasilitas kesehatan, namun mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka nonaktif karena termasuk dalam kelompok desil 6–10 yang sedang menjalani proses verifikasi data.
“Bagaimana dengan masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit, tapi BPJS-nya tidak aktif karena sementara dalam proses verifikasi? Ini persoalan serius dan sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir pemerintah menonaktifkan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta desil 6 hingga desil 10 secara nasional. Langkah ini disebut sebagai bagian dari pemutakhiran dan penyesuaian data agar bantuan iuran BPJS Kesehatan lebih tepat sasaran.
Namun, kebijakan tersebut menuai kekhawatiran di tengah masyarakat. PMII Polewali Mandar meminta pemerintah dan BPJS Kesehatan tetap menjamin akses layanan kesehatan bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan sementara.
“Kami khawatir pihak fasilitas kesehatan menolak pasien hanya karena status BPJS nonaktif. Pemerintah harus melihat realitas masyarakat secara lebih luas dan humanis,” tegas Jihad.
Menurut PMII Polewali Mandar, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif, terlebih bagi masyarakat yang secara ekonomi masih tergolong rentan meski masuk dalam kategori desil menengah.
“Negara harus hadir dan memastikan rakyat tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi,” pungkasnya.















