AdvertorialPemerintahan

HMI Soroti 20 Kendaraan Dinas Pemkab Polman Senilai Rp866 Juta Dikuasai Pihak Tak Berhak

×

HMI Soroti 20 Kendaraan Dinas Pemkab Polman Senilai Rp866 Juta Dikuasai Pihak Tak Berhak

Sebarkan artikel ini

POLEWALI MANDAR, Potretnusantara.co.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Polewali Mandar menyoroti serius tata kelola aset Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, tercatat sebanyak 20 unit Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan bermotor senilai Rp866.367.809 masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

Himpunan Mahasiswa Islam menilai temuan tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan serta buruknya manajemen aset di internal Pemkab Polman, khususnya pada sektor inventarisasi kendaraan dinas.

Adv

Berdasarkan LHP BPK, kendaraan bermotor yang bermasalah tersebut terdiri atas:

1. 18 unit kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pensiunan, pegawai yang telah mutasi ke SKPD lain, hingga pegawai honorer.

2. 2 unit kendaraan dinas yang tertahan di bengkel akibat belum diselesaikannya pembayaran biaya servis atau perbaikan oleh pemerintah daerah.

Menanggapi temuan tersebut, HMI Cabang Polewali Mandar menyampaikan kritik keras terhadap pemerintah daerah.

“Ini ironi besar. Kendaraan dinas milik daerah justru dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang. Pemerintah Polman harus tegas agar pemerintahan tidak menjadi ruang perampokan uang negara. Kendaraan dinas berfungsi sebagai alat untuk mengelola pemerintahan, bukan pengadaan untuk dimiliki. Hal ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintahan ASSAMI,” tegas Iqbal Yahya.

HMI secara khusus menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Polman selaku Pengelola Barang Milik Daerah serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Polman sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas carut-marut pengelolaan aset tersebut.

Sebagai bentuk tekanan, HMI Cabang Polman menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Sekda Polman diminta segera menginstruksikan penarikan paksa terhadap 18 unit kendaraan dinas yang masih dikuasai pensiunan, pegawai mutasi, dan tenaga honorer.

2. Kepala BPKAD Polman diminta menyelesaikan administrasi dan kewajiban pembayaran agar dua unit kendaraan yang tertahan di bengkel dapat kembali digunakan untuk pelayanan publik.

3. Audit investigatif dan transparansi, termasuk membuka daftar nama pihak yang menguasai kendaraan dinas tersebut, guna menghindari dugaan praktik “main mata” antara pejabat aktif dan mantan pejabat. HMI juga menyoroti adanya kendaraan dinas yang diduga tidak dilengkapi bukti kepemilikan yang sah.

HMI Cabang Polman menegaskan tidak akan tinggal diam apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Sekda dan BPKAD untuk mengamankan kembali aset daerah tersebut.

“Kami memberikan peringatan keras. Jika dalam kurun waktu 1×24 jam tidak ada progres penarikan aset, maka kami pastikan kader HMI akan turun ke jalan dan melaporkan dugaan penggelapan aset negara ini melalui jalur hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *