Advertorial

Pemprov Sulbar Terima Kunjungan BPJPH Kemenag, Bahas Pembentukan UPT Layanan Jaminan Produk Halal

×

Pemprov Sulbar Terima Kunjungan BPJPH Kemenag, Bahas Pembentukan UPT Layanan Jaminan Produk Halal

Sebarkan artikel ini

MAMUJU, POTRETNUSANTARA.co.id — Pelaksana Tugas (Plt) Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar), Murdanil, bersama Sekretaris Provinsi Sulbar Juanda Maulana menerima kunjungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI, Rabu (14/1/2026).

Pertemuan tersebut membahas rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) di Provinsi Sulawesi Barat. Rencana ini merupakan tindak lanjut kebijakan nasional serta rekomendasi Komisi VIII DPR RI dan Kementerian PAN dan RB.

Adv

Plt Biro Pamkesra Pemprov Sulbar Murdanil menjelaskan, pembentukan UPT Layanan JPH ditujukan untuk mempercepat sekaligus mendekatkan layanan sertifikasi halal kepada masyarakat dan pelaku usaha di daerah. Dengan adanya UPT di tingkat provinsi, proses layanan diharapkan lebih efisien, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan pelaku UMKM.

“Pembentukan UPT Layanan Jaminan Produk Halal ini sangat relevan dengan arah pembangunan Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga. Selain memperkuat pelayanan publik, kehadiran UPT ini juga mendorong peningkatan kualitas produk UMKM dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Murdanil.

Ia menambahkan, Pemprov Sulbar pada prinsipnya mendukung penuh kebijakan nasional terkait jaminan produk halal. Dukungan tersebut akan diwujudkan melalui kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, serta koordinasi lintas perangkat daerah dan instansi terkait.

Sementara itu, perwakilan BPJPH Kementerian Agama RI menyampaikan bahwa pembentukan UPT JPH di daerah merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal. Kehadiran UPT di provinsi diharapkan dapat memangkas waktu layanan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, serta memperkuat ekosistem produk halal nasional.

(Rls/Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *