Oleh: Hamsa, S.Pd. M.Pd
Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Tahun 2026, Menteri Pendidikan Dasar Menengah, menerbitkan aturan baru yang mengatur standarisasi proses pembelajaran yang lebih hidup dan lebih bermakna. Aturan itu tentu saja bukan barang asing lagi untuk di perbincangkan, sebab sudah menjadi wacana publik khususnya oleh kalangan pendidik di sekolah.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 membahas standar proses tentang bagaimana seharusnya pembelajaran berlangsung di kelas. Aturan ini menegaskan bahwa belajar bukan sekadar kegiatan rutinitas mengajar saja (mencatat materi), melainkan sebuah proses yang disadari memiliki makna dan mampu menghadirkan suasana yang menyenangkan bagi peserta didik.
Pendidikan kembali ditempatkan pada hakikatnya, yaitu membangun manusia melalui hubungan yang sehat antara Guru dan Siswa di sekolah. Di dalam Permen tersebut, ada tiga point utama yang menjadi fokus dalam proses pembelajaran, yaitu:
1. Perencanaan: Belajar dengan Niat dan Arah yang Jelas
Dalam Pasal 3, perencanaan pembelajaran di arahkan agar dilakukan secara sadar, bermakna, dan menggembirakan. Hal ini menandakan bahwa perencanaan tidak boleh hanya menjadi tumpukan dokumen administrasi, melainkan lahir dari pemahaman guru terhadap kebutuhan dan karakter peserta didik di sekolah.
Guru perlu menyadari, alasan mengapa suatu pembelajaran dirancang dan bagaimana proses tersebut dapat memberi pengalaman belajar yang berkesan bagi siswa yang di ajarnya. Selanjutnya, pada pasal 4 ditekankan pentingnya tujuan pembelajaran yang jelas, langkah-langkah untuk mencapainya, serta cara melihat hasilnya (maksimal atau belum maksimal).
Dengan perencanaan seperti ini, tentunya proses belajar tidak berjalan tanpa arah. Siswa mengetahui apa yang ingin dicapai, sementara guru memiliki panduan yang jelas dalam mengelola pembelajaran agar tujuan tersebut benar-benar mewujud.
Pada tahap pelaksanaan, Pasal 9 ini menegaskan bahwa, belajar harus melibatkan siswa secara interaktif dan adaktif, memberi inspirasi, dan terasa menyenangkan.
2. Pelaksanaan: Pembelajaran sebagai Proses yang Aktif dan Menyenangkan
Pembelajaran tidak lagi dipusatkan pada guru semata, namun membuka ruang dialog dan keterlibatan siswa secara langsung. Ketika suasana kelas terasa hidup, siswa akan lebih berani berpikir, bertanya, dan mengekspresikan pendapatnya di kelas.
Dalam pasal yang sama, peran guru juga mengalami penegasan ulang. Guru tidak hanya berfungsi sebagai penyampai materi, tetapi juga menjadi contoh sikap yang baik, pendamping dalam proses belajar.
Guru juga harus menjadi fasilitator yang membantu siswa untuk menemukan dan mengembangkan potensi yang terpendam dalam diri masing-masing peserta didiknya. Peran ini tentunya menuntut guru untuk lebih peka, sabar, dan siap, dalam hal menyesuaikan pendekatan dengan kondisi siswa yang beragam di kelas.
3. Penilaian: Refleksi Bersama untuk Pembelajaran yang Lebih Baik
Dalam Pasal 15, penilaian tidak hanya semata-mata dimaknai sebagai pemberian nilai, tetapi juga sebagai bahan refleksi bagi guru. Melalui penilaian, guru dapat melihat sejauh mana pembelajaran berjalan efektif serta bagian mana yang perlu diperbaiki ke depannya. Dengan demikian, penilaian menjadi alat pembelajaran, bukan hanya sekadar penghakiman terhadap kemampuan siswanya.
Selanjutnya, pada pasal 16 dalam “permen” tersebut ditekankan pentingnya kerja sama antara Guru, Siswa, dan Kepala Sekolah dalam proses penilaian. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pembelajaran bukan hanya tanggung jawab satu pihak saja. Ketika semua unsur sekolah terlibat, maka evaluasi pembelajaran tentunya akan menjadi lebih adil, terbuka, dan berorientasi pada perbaikan secara bersama.
Akhirnya, kita harus memahami bahwa standar dari proses Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026, pada dasarnya menghadirkan perubahan yang signifikan tentang cara pandang dalam dunia pendidikan.
Cara pandang ini, tentunya meliputi pembelajaran dari sisi yang lebih manusiawi, reflektif, dan kolaboratif. Jika dipahami dan diterapkan dengan baik, maka standar ini dapat menjadikan sekolah sebagai tempat belajar yang tidak hanya mengejar capaian akademik semata, namun juga menumbuhkan karakter serta kemanusiaan dalam setiap diri peserta didik.
Editor: S PNs













