MAMUJU, POTRETNUSANTARA.co.id — DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi, Kamis (8/1/2026).
Rapat dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar, Habsi Wahid, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, di antaranya Haluddin, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Biro Hukum sebagai mitra kerja.
Pembahasan lanjutan ini merupakan bagian dari tahapan legislasi daerah untuk menyempurnakan regulasi pengelolaan Perumda Sebuku Energi Malaqbi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah serta selaras dengan prinsip tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) yang baik.
DPRD Sulbar menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembentukan regulasi tersebut agar sejalan dengan kepentingan masyarakat dan mampu mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan Perumda Sebuku Energi Malaqbi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu berkontribusi optimal terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Rapat difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Sulbar sebagai bagian dari dukungan teknis dan administratif terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. Hal ini sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. (Rls)













