MAMUJU, POTRETNUSANTARA.co.id — Dalam upaya mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) menggelar Sosialisasi dan Panduan Teknis Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Kegiatan tersebut berlangsung di Lantai I Kantor Gubernur Sulbar, Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kabupaten Mamuju, Kamis (8/1/2026).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan Penyelenggara Negara melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Untuk pelaporan periodik tahun sebelumnya, batas akhir pengisian LHKPN ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026.
Kepala Biro Umum Setda Sulbar, Anshar Malle, menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan harta kekayaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 beserta peraturan turunannya. Ketentuan tersebut mencakup berbagai pejabat negara, termasuk ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami sengaja bergerak cepat melakukan sosialisasi ini agar seluruh ASN, baik ASN lama maupun ASN PPPK dan paruh waktu, dapat menyelesaikan pelaporan LHKPN secara tepat waktu dan terdata dengan baik,” ujar Anshar.
Ia menambahkan, kegiatan ini sejalan dengan visi dan misi Panca Daya Gubernur Sulbar Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur Salim S Mengga, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel.
Menurut Anshar, sosialisasi LHKASN penting untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman ASN mengenai kewajiban pelaporan harta kekayaan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Melalui kegiatan ini, ASN juga diberikan panduan teknis mengenai tata cara pengisian dan penyampaian LHKASN secara benar melalui sistem elektronik, sehingga meminimalisir kesalahan dalam pelaporan,” jelasnya.
Dengan sosialisasi ini, Biro Umum Setda Sulbar berharap seluruh ASN dapat menjalankan kewajiban pelaporan harta kekayaan secara tertib, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. (Rls)













