WhatsApp Image 2025-12-31 at 13.37.14
previous arrow
next arrow
OpiniPendidikanPolitik

Pilkada Via DPR: Alternatif Demokrasi Yang Lebih Rasional Dan Bermakna

×

Pilkada Via DPR: Alternatif Demokrasi Yang Lebih Rasional Dan Bermakna

Sebarkan artikel ini

Oleh: Ardillah Abu, M.Pd
(Pemerhati Demokrasi – Akademisi UIN Datokarama Palu)

Adv

Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Wacana pemilihan Kepala Daerah melalui DPR atau DPRD kembali mengemuka dan segera memantik perdebatan luas di ruang publik. Sebagian kalangan dengan cepat memberi label negatif: kemunduran demokrasi, pengkhianatan reformasi, bahkan kembalinya otoritarianisme terselubung.

Namun, reaksi semacam ini seringkali lahir lebih dari trauma sejarah ketimbang pembacaan kritis atas realitas demokrasi lokal hari ini. Padahal, wacana Pilkada melalui DPR/DPRD sejatinya muncul dari kegelisahan rasional atas praktik demokrasi lokal yang kian mahal, gaduh, dan tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas kepemimpinan yang dihasilkan.

Perdebatan ini menandai satu hal penting: Demokrasi Indonesia sedang berada pada fase evaluatif. Setelah lebih dari dua dekade menjalankan Pilkada langsung, muncul pertanyaan mendasar yang tidak bisa lagi dihindari; Apakah mekanisme yang ada masih relevan, efektif, dan berkelanjutan? Atau justru perlu dikoreksi demi menyelamatkan substansi demokrasi itu sendiri?

Demokrasi Perwakilan dan Tafsir Konstitusional yang Sah

Secara normatif, Pilkada melalui DPR/DPRD bukanlah gagasan liar yang bertentangan dengan Konstitusi. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa Kepala Daerah dipilih secara Demokratis, tanpa membatasi bahwa demokrasi harus selalu diwujudkan melalui Pemilihan langsung oleh rakyat. Formulasi ini sejak awal memberi ruang tafsir yang terbuka, sekaligus menegaskan bahwa demokrasi tidak identik dengan satu mekanisme tunggal.

Dalam teori Politik Modern, Demokrasi Perwakilan justru merupakan bentuk paling umum dari praktik Demokrasi. Rakyat mendelegasikan kedaulatannya kepada wakil-wakil yang dipilih secara sah untuk kemudian mengambil keputusan strategis, termasuk memilih pemimpin eksekutif.

Dengan demikian, pemilihan kepala daerah melalui DPR/DPRD tetap berada dalam koridor demokrasi konstitusional, selama prosesnya transparan, akuntabel, dan dapat diawasi publik.

Menariknya, penolakan terhadap Pilkada tidak langsung sering kali didasarkan pada asumsi bahwa demokrasi hanya sah jika dilakukan secara langsung. Pandangan ini problematis, karena menyederhanakan demokrasi menjadi sekadar prosedur elektoral, bukan sebagai sistem nilai dan tata kelola.

Demokrasi seharusnya diukur dari kualitas representasi, efektivitas pemerintahan, dan keberpihakan kebijakan, bukan semata dari cara memilih pemimpin.

Efisiensi Politik dan Realitas Biaya Demokrasi Lokal

Argumen paling rasional dan sulit dibantah dari wacana Pilkada melalui DPR/DPRD adalah soal efisiensi anggaran dan biaya politik. Pilkada langsung membutuhkan dana yang sangat besar, baik untuk penyelenggaraan, pengamanan, maupun penanganan konflik pascapemilihan. Di banyak daerah, anggaran Pilkada bahkan menyedot porsi signifikan APBD, sementara kebutuhan dasar masyarakat masih jauh dari terpenuhi.

Lebih serius lagi, tingginya biaya Pilkada tidak hanya membebani negara, tetapi juga kandidat. Untuk memenangkan kontestasi, calon kepala daerah kerap harus mengeluarkan biaya politik yang luar biasa besar. Konsekuensinya mudah ditebak: ketika terpilih, kekuasaan dijadikan alat untuk “mengembalikan modal”. Inilah salah satu akar struktural korupsi di tingkat lokal yang terus berulang.

Dalam konteks ini, Pilkada melalui DPR/DPRD menawarkan rasionalitas baru. Dengan menghilangkan kebutuhan kampanye massal yang mahal, biaya politik dapat ditekan secara signifikan.

Kandidat tidak lagi dituntut untuk membangun popularitas instan, melainkan kemampuan meyakinkan wakil rakyat melalui rekam jejak, kapasitas, dan program. Secara teoritis, mekanisme ini membuka ruang bagi kepemimpinan yang lebih rasional dan berbasis kompetensi.

Koreksi atas Ilusi Demokrasi Langsung

Pengalaman empirik selama lebih dari dua dekade menunjukkan bahwa Pilkada langsung tidak selalu menghasilkan demokrasi yang sehat. Politik uang, mobilisasi identitas, hoaks, dan polarisasi sosial telah menjadi wajah keseharian demokrasi lokal. Partisipasi rakyat memang tinggi, tetapi sering kali bersifat semu; dikendalikan oleh uang, tekanan sosial, atau sentimen primordial.

Lebih dari itu, konflik horizontal yang muncul pasca-Pilkada telah menggerus kohesi sosial masyarakat. Demokrasi yang seharusnya menjadi sarana konsolidasi justru berubah menjadi sumber perpecahan. Dalam situasi seperti ini, mempertahankan Pilkada langsung tanpa evaluasi mendalam justru berpotensi memperpanjang krisis demokrasi lokal.

Di sinilah pentingnya membaca wacana Pilkada melalui DPR/DPRD sebagai upaya korektif, bukan regresif. Gagasan ini bukan dimaksudkan untuk menghilangkan kedaulatan rakyat, melainkan mengalihkan bentuk partisipasi dari langsung ke representatif. Rakyat tetap berdaulat melalui pemilihan Legislatif yang menentukan komposisi DPR/DPRD. Dengan kata lain, kedaulatan tidak dihapus, tetapi dimediasi.

Prasyarat Institusional dan Jalan Menuju Demokrasi Substantif

Tentu saja, mendukung Pilkada melalui DPR/DPRD tidak berarti menutup mata terhadap risikonya. Oligarki partai, politik transaksional, dan lemahnya akuntabilitas legislatif adalah persoalan nyata. Namun, risiko ini bukan alasan untuk menolak mekanisme, melainkan alasan untuk memperkuat institusi.

Jika Pilkada melalui DPR/DPRD hendak dijalankan, maka prasyaratnya harus tegas: reformasi partai politik, transparansi proses pemilihan, keterbukaan publik, dan pengawasan yang ketat. Pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara terbuka, disiarkan ke publik dengan parameter penilaian yang jelas dan dapat diuji. Dengan desain kelembagaan yang tepat, risiko elitisme justru dapat ditekan.

Lebih jauh, demokrasi tidak boleh diperlakukan sebagai dogma yang beku. Ia adalah proses yang dinamis, yang harus dievaluasi sesuai konteks sosial, ekonomi, dan politik. Kesetiaan pada demokrasi tidak diukur dari kesetiaan pada satu mekanisme tertentu, melainkan dari keberanian memperbaiki sistem demi hasil yang lebih adil dan efektif.

Pada akhirnya, pertanyaan kunci demokrasi lokal Indonesia bukanlah apakah kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPR/DPRD. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mekanisme mana yang paling mampu menghadirkan kepemimpinan berintegritas, pemerintahan yang efektif, dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat?

Jika Pilkada melalui DPR/DPRD mampu menjawab tantangan itu dengan desain institusional yang kuat, maka ia layak dipertimbangkan sebagai alternatif demokrasi lokal yang lebih rasional dan bermakna.

Editor: S PNs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *