AdvertorialPemerintahan

6.032 RT/RW Resmi Dilantik di Makassar, Munafri Minta Fokus Sampah, Keamanan, dan UMKM

×

6.032 RT/RW Resmi Dilantik di Makassar, Munafri Minta Fokus Sampah, Keamanan, dan UMKM

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Janji kampanye Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk menghadirkan demokrasi hingga ke tingkat paling dasar masyarakat kini resmi terwujud.

Sebanyak 6.032 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) periode 2025–2030 dilantik secara serentak di Lapangan Karebosi, Senin (29/12/2025), menandai sejarah baru demokrasi lokal di Kota Makassar.

Adv

Ribuan RT dan RW yang dilantik merupakan hasil pemilihan langsung oleh warga di wilayah masing-masing, sebuah mekanisme yang memperkuat partisipasi masyarakat dalam pemerintahan di tingkat akar rumput.

Dari total 6.032 RT/RW yang dilantik, terdiri atas 5.027 Ketua RT dan 1.005 Ketua RW yang akan menjadi ujung tombak pelayanan publik di lingkungan masing-masing.

Pelantikan serentak RT dan RW ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam memperkuat demokrasi lokal di Kota Makassar.

Sekaligus mempertegas peran RT dan RW sebagai pelayan masyarakat, penjaga ketertiban lingkungan, dan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan Makassar yang tertib, aman, dan berkeadilan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab besar yang harus segera dijalankan.

Ia menyebut, terdapat sejumlah indikator kinerja utama yang harus menjadi perhatian serius para RT dan RW.

“Ketua RT dan RW yang sudah dilantik ini ada beberapa indikator yang harus diselesaikan,” tegas Munafri.

Dijelaskan, indikator pertama yang disampaikan Munafri adalah persoalan sampah yang masih menjadi problem utama di tengah masyarakat.

Orang nomor satu Kota Makassar itu menegaskan, pentingnya peran RT dan RW dalam memberikan pemahaman yang benar kepada warga, khususnya terkait kebijakan subsidi pembayaran sampah.

Bahkan, kata dia, Polemik terhadap pembayaran sampah gratis ini harus clear di tengah-tengah masyarakat bahwa yang diberikan subsidi adalah kelompok masyarakat yang punya penghasilan dengan standarisasi.

“Nah, ini yang harus turun ke tengah masyarakat supaya tidak ada ambigu di masyarakat,” jelasnya.

Indikator kedua, lanjut Munafri, berkaitan dengan sistem pengelolaan sampah yang harus dijalankan secara terintegrasi.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Sistem pengelolaan sampah harus dilaksanakan secara terintegrasi sehingga masyarakat mampu menjaga lingkungannya.

“Dengan sistem ini, untuk memastikan bahwa proses sampah yang ada di wilayahnya itu bisa terdistribusi atau terbagi dengan baik,” ujarnya.

Indikator ketiga yang menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar adalah ketertiban dan keamanan lingkungan.

Munafri menegaskan bahwa setiap wilayah RT harus memiliki data kependudukan yang jelas dan akurat.
Dikatakaan, tentu ketertiban dan keamanan lingkungan supaya ditahu benar-benar tidak boleh ada orang-orang yang tidak terdata yang ada di RT hari ini.

“Ke depan kita akan memberlakukan kembali bahwa melapor orang-orang yang datang,” katanya.

Lebih lanjut politisi Golkar itu menambahkan, sistem keamanan lingkungan harus dijalankan secara kolektif dengan melibatkan unsur TNI dan Polri sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam menjaga ketertiban wilayah.

Artinya sistem keamanan lingkungan ini harus dijalankan secara bersama-sama.

“Tentu bersama dengan pihak-pihak baik TNI maupun Polri untuk menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan untuk menjaga ketertiban lingkungan masyarakat,” lanjutnya.

Indikator keempat adalah pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi warga berbasis UMKM.

Menurutnya, ini adalah bagaimana proses pemberdayaan bisa berjalan di tengah-tengah masyarakat nantinya.

“Melihat apakah mereka mampu membangun kegiatan-kegiatan usaha dalam bentuk UMKM dan sebagainya yang harus disupport oleh pemerintah,” terang Munafri.

Mantan Bos PSM itu menegaskan bahwa tugas RT dan RW memang tidak sedikit. Namun, fungsi utama mereka adalah berkoordinasi dan menyampaikan informasi yang valid dari pemerintah kepada masyarakat.

Dia menyebutkan, kadang ada informasi yang tidak valid yang sampai ke tengah-tengah masyarakat yang membuat masyarakat menjadi bingung sehingga informasi itu tidak tersebar dengan baik.

Karena itu, Munafri berharap RT dan RW dapat menjadi corong resmi pemerintah di tingkat lingkungan.

“Nah, ini kalau RT/RW ini menjadi corong sahnya pemerintah untuk menyampaikan apa yang akan diberitakan kepada masyarakat,” imbuh Appi.

Terkait sistem evaluasi, Munafri menyebut bahwa penilaian kinerja RT dan RW akan dilakukan setiap bulan. Evaluasi tersebut bukan semata-mata untuk menentukan insentif, melainkan untuk melihat sejauh mana kedekatan dan hubungan sosial RT/RW dengan masyarakatnya.

“Sistem evaluasi akan berjalan dari bulan ke bulannya. Indikator-indikator itu bukan memastikan bahwa itu adalah nilai insentif dan sebagainya, bukan itu, tetapi bagaimana kedekatan bonding mereka dengan masyarakat itu bisa terjalin dengan baik,” jelasnya.

Selain itu, Munafri juga menekankan, persoalan ketertiban penggunaan ruang publik, khususnya terkait parkir dan aktivitas berjualan di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Intinya begini, ada wilayah jalan yang tidak boleh dipergunakan untuk menjaga keselamatan warga, bukan cuma parkir sekarang yang bermasalah, jualan-jualan pun seperti itu.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun aktivitas tersebut harus dilakukan di tempat yang semestinya.

“Tidak dilarang untuk berjualan, tidak dilarang untuk mencari nafkah di Kota Makassar, tapi jangan berjualan di tempat-tempat yang dilarang,” tegasnya lagi.

Ke depan, Pemerintah Kota Makassar akan melakukan penegasan dan pengaturan yang lebih detail terkait zona parkir dan lokasi berjualan demi keselamatan bersama.

“Akan ada penegasan, akan ada pengaturan yang detail seperti apa, di mana posisi-posisi parkir itu,” pungkas Munafri.

Sesnagkan, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menegaskan bahwa Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Oleh karena itu, setelah resmi dilantik, seluruh RT dan RW sudah dapat langsung menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah masing-masing.

“RT dan RW itu sejatinya adalah bagian dari kecamatan dan kelurahan. Jadi setelah dilantik, secara resmi mereka sudah bisa langsung bertugas,” ujar Andi Anshar.

Ia menjelaskan, peran RT dan RW sangat strategis, khususnya dalam proses perencanaan pembangunan di wilayah. Dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Sehingga, RT dan RW diharapkan aktif menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan berkoordinasi bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), lurah, dan camat.

“Dalam Musrenbang, mereka kembali pada tupoksi dan fungsinya, merencanakan pembangunan bersama LPM, lurah, dan camat di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Terkait evaluasi kinerja, Andi Anshar menegaskan bahwa mekanisme penilaian RT dan RW tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Penilaian kinerja tersebut berpedoman pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 82 Tahun 2022 serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Lainnya.

“Penilaian kinerja RT dan RW itu ada pada lurah, camat, dan Ketua LPM. Jadi kembali ke tiga tim penilai ini,” ungkapnya.

Ia memastikan bahwa jumlah RT dan RW yang dilantik telah lengkap. Secara keseluruhan, sebanyak 1.005 Ketua RW dan 5.027 Ketua RT resmi dilantik se-Kota Makassar.

Andi Anshar juga menyinggung kemungkinan diberlakukannya kembali kebijakan tamu wajib lapor 1×24 jam.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Perwali Nomor 82 Tahun 2022 dan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja RT dan RW, khususnya dalam aspek ketertiban dan keamanan lingkungan.

“Seperti yang disampaikan pimpinan, wacana tamu wajib lapor 1×24 jam itu memang sudah ada dalam Perwali dan menjadi bagian dari indikator penilaian RT dan RW,” tuturnya.

Lebih lanjut, Andi Anshar menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar, akan memberlakukan skema baru pemberian insentif bagi Ketua RT dan RW berbasis kinerja.

Dengan skema ini, besaran insentif yang diterima tidak lagi bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing RT dan RW.

“Gaji atau insentif yang diberikan tidak tetap. Ketua RT dan RW akan mendapatkan insentif sesuai dengan capaian atau hasil kinerja mereka setiap bulan,” ujar Andi Anshar.

Skema insentif berbasis kinerja tersebut akan mulai diterapkan kepada seluruh Ketua RT dan RW yang baru saja, dilantik pada 29 Desember 2025.

Dalam pelaksanaannya, insentif dibagi ke dalam tiga rentang nilai berdasarkan tingkat capaian indikator kinerja.

Rentang pertama berada pada kisaran Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per bulan. Rentang kedua sebesar Rp600 ribu hingga Rp900 ribu per bulan.

Sementara rentang ketiga atau tertinggi berada pada kisaran Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan.

Penilaian kinerja dilakukan secara berkala dan mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, terdapat sembilan indikator utama yang menjadi dasar penilaian kinerja Ketua RT dan RW.

Indikator tersebut meliputi pengelolaan Lorong Wisata, pengelolaan Bank Sampah, retribusi sampah, kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Serta penerapan program Sombere dan Smart City. Selain itu, kelengkapan buku administrasi RT dan RW juga menjadi salah satu poin penilaian.

Indikator lainnya mencakup kemampuan Ketua RT dan RW dalam melakukan deteksi dini kerawanan sosial, pendataan penduduk non permanen, serta deteksi dini potensi kerawanan bencana di wilayah masing-masing.

Dengan sistem penilaian dan insentif berbasis kinerja ini, Pemerintah Kota Makassar berharap Ketua RT dan RW dapat semakin termotivasi untuk bekerja secara profesional, responsif, dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat di tingkat lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *