HukumPemerintahan

Perluas Akses Keadilan, 153 Kelurahan Makassar Segera Punya Pos Bantuan Hukum

×

Perluas Akses Keadilan, 153 Kelurahan Makassar Segera Punya Pos Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Kota Makassar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan terus memperkuat sinergi dalam penguatan hukum di tingkat Kota, dengan salah satu langkah konkret berupa pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh kelurahan.

Rencana ini menargetkan 153 kelurahan di Kota Makassar untuk segera memiliki pos bantuan hukum sebagai sarana pelayanan dan pendampingan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengatakan, pihaknya berkomitmen memperkuat penguatan hukum yang berpihak pada masyarakat.

“Sinergi ini diwujudkan melalui percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan, hingga mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk karya cipta lokal,” ujarnya, saat silaturahmi di Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (16/9/2025).

Andi Basmal juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Makassar yang terbuka terhadap program penguatan hukum dan menargetkan 153 Posbakum berdiri di seluruh kelurahan dalam waktu dekat.

“Kami berterima kasih kepada Pak Wali yang selalu welcome. Kami mohon dukungan percepatan pembentukan pos bantuan hukum di seluruh kelurahan,” jelasnya.

Setiap pos nantinya akan diperkuat dua paralegal yang siap memberikan pendampingan hukum dasar bagi warga, termasuk layanan konsultasi dan mediasi. Kanwil Kemenkumham juga menyiapkan dukungan dari 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi untuk memastikan pendampingan berjalan efektif.

Selain itu, Andi Basmal turut mendorong perlindungan HKI seperti karya cipta, merek dagang, paten, dan jasa kreatif di tingkat kelurahan.

“Kami juga minta dukungan Wali Kota agar segera menetapkan nilai kolektif terhadap karya cipta masyarakat. Perlindungan hukum sangat penting untuk karya dan merek lokal agar tidak mudah disalahgunakan,” ujarnya.

Sinergi Pemkot Makassar dan Kemenkumham Sulsel juga meliputi harmonisasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali), termasuk evaluasi aturan strategis seperti Perda perparkiran dan penguatan di program Makassar Creative Hub.

Andi Basmal menambahkan, program penguatan hukum ini akan menjadi ujung tombak pelayanan hukum yang menyentuh langsung masyarakat.

“Kami ingin memastikan regulasi yang dibuat benar-benar berpihak pada warga, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tandasnya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana tersebut dan memastikan dukungan pemerintah kota, baik dari sisi koordinasi anggaran maupun penyediaan sarana dan SDM di tiap kelurahan.

Ia menyatakan kesiapannya menindaklanjuti berbagai rekomendasi dan masukan terkait Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran.

“Kami siap menerima saran masukan dan rekomendasi terkait Perda Perparkiran dan juga masukan penguatan program lainnya,” tuturnya.

Dia menegaskan, Pemerintah Kota akan membuka ruang diskusi bersama semua pihak demi melahirkan regulasi parkir yang lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat.

“Ini harus kita bahas bersama, memberikan saran dan masukan. Kami akan menjalankan dan mensupport agar prosesnya berjalan dengan baik,” kata Munafri.

Program ini juga sejalan dengan upaya pembentukan Pos Bantuan Hukum di 153 kelurahan dan penguatan perlindungan hukum bagi karya cipta masyarakat.

“Dengan dukungan berbagai pihak, kami optimistis aturan akan memberikan kepastian hukum, kenyamanan bagi jalannya Pemerintahan,” tukasnya.

Optimalkan Pendapatan, Sekda Zulkifly-Perumda Parkir Gandeng Kecamatan Sosialisasi Digitalisasi Parkir

MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly menerima audiensi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perumda Makassar Raya Adi Rasyid Ali bersama jajaran di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Makassar, Selasa (16/9).

Sekda Zulkifly menyambut baik pertemuan ini sebagai contoh kolaborasi antara Pemerintah Kota dan perusahaan daerah dalam meningkatkan pendapatan yang akan berdampak positif bagi pemerintah.

“Saya kira ini menjadi momentum untuk meningkatkan kolaborasi pemerintah kota dan perusda, terutama untuk optimalisasi pendapatan,” ujar Zulkifly.

Mengenai skema digitalisasi parkir yang akan diterapkan, Zulkifly mendukung penuh rencana tersebut dan mengharapkan bantuan camat serta lurah untuk mensosialisasikan program ini.

“Nah, pelibatan camat dan lurah sangat penting. Mereka tahu kondisi di wilayah masing-masing, sehingga dengan menggandeng mereka, harapannya bisa terlaksana dengan baik,” kata Zul.

Plt Dirut Perumda Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), menjelaskan ada tiga agenda utama, pertama sosialisasi digitalisasi parkir di seluruh kecamatan dan kelurahan, kedua pendataan juru parkir liar, dan ketiga, laporan progres kerja Perumda Parkir terkait peralihan fungsi lahan dari rumah ke kantor yang tidak memiliki ruang parkir.

“Awalnya kami berencana melapor langsung ke Wali Kota, namun karena padatnya jadwal beliau, maka kami datang ke Pak Sekda. Harapan kami, beliau dapat memfasilitasi pertemuan dengan camat dan lurah terkait program ini,” ujarnya.

ARA juga menyoroti masalah pemanfaatan fasilitas umum yang masih dikuasai pihak ketiga tanpa kejelasan, seperti lahan parkir di kawasan Ramayana yang seharusnya sudah diserahkan kepada pemerintah kota.

“Saya sudah cek langsung. Fasum itu sebenarnya sudah menjadi aset Pemkot, tapi masih dikelola pihak swasta. Kami minta agar dalam dua bulan ke depan aset tersebut dikembalikan,” tegasnya.

Untuk potensi pendapatan, ARA menambahkan pihaknya akan terus melakukan uji petik mengenai potensi retribusi parkir di sejumlah titik dan menertibkan pengelolaan yang tidak sesuai aturan.

“Kita uji petik dulu, baru tahu potensi disana. Yang terpenting dulu bagaimana kawasan Ramayana bisa dikelola oleh Perumda Parkir Makassar. Insya Allah dua bulan ini kita atensi,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *