Hukum

Kasus Penganiayaan di PT MUL, Polisi Pilih Restorative Justice Demi Kemanusiaan

×

Kasus Penganiayaan di PT MUL, Polisi Pilih Restorative Justice Demi Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Potretnusantara.co.id – Polresta Mamuju menyelesaikan kasus penganiayaan yang melibatkan dua pekerja harian lepas di perkebunan kelapa sawit milik PT Mitra Unggul Lestari (MUL). Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi nomor 266.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menyebut, pelaku dalam perkara ini adalah seorang perempuan bernama Santalia (45), yang diduga menganiaya rekannya, Harna (27).

“Benar, kasus tersebut ditangani Satuan Reskrim Polresta Mamuju. Pelaku sudah kami tetapkan, namun penyelesaian dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Herman, Rabu (27/8/2025).

Foto/Humas Polresta

Peristiwa itu terjadi saat keduanya melaksanakan pembersihan rumput di kapling sawit. Cekcok antara pelaku dan korban berujung pada aksi penganiayaan oleh Santalia dengan sebilah parang.

Akibat kejadian itu, Harna mengalami luka robek di bagian leher dan harus mendapat empat jahitan di Puskesmas setempat.

Meski unsur pidana telah terpenuhi, penyidik mempertimbangkan kondisi pelaku yang tengah hamil dan masih memiliki dua anak yang membutuhkan pengasuhan. Atas dasar itu, kasus diselesaikan lewat pendekatan Restorative Justice.

“Dengan difasilitasi kepolisian, kedua belah pihak sepakat berdamai. Kasus ini dinyatakan selesai tanpa melanjutkan proses hukum,” jelas Herman.

Polresta Mamuju menegaskan, penerapan Restorative Justice dilakukan sesuai prosedur. Prinsip keadilan, kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan masyarakat menjadi pertimbangan utama.

Humas Polresta (dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *