Advertorial

Pemprov Sulbar Terima SK Mendagri Evaluasi RPJMD 2025–2029, Bapperida Gelar Rapat Finalisasi

×

Pemprov Sulbar Terima SK Mendagri Evaluasi RPJMD 2025–2029, Bapperida Gelar Rapat Finalisasi

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, mengatakan SK tersebut diterima pada Kamis (21/8/2025), setelah proses evaluasi dilakukan Kemendagri pada 11 Juli lalu.

“Alhamdulillah akhirnya setelah evaluasi Ranperda RPJMD pada 11 Juli lalu, kita telah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.5-3275 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Sulbar Tahun 2025–2029,” ujar Junda di Mamuju, Jumat (22/8/2025).

Menindaklanjuti keputusan itu, Bapperida Sulbar langsung menggelar rapat finalisasi penyempurnaan bersama tim penyusun RPJMD. Rapat berlangsung tiga hari hingga Minggu (24/8/2025), dengan target menyelesaikan dokumen sesuai rekomendasi Kemendagri.

“Tentunya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga bersama DPRD Sulbar berkomitmen untuk melakukan percepatan pembahasan penyempurnaan sehingga dapat dituntaskan secepatnya,” jelas Junda.

SK Mendagri memberi waktu maksimal tujuh hari sejak diterimanya keputusan untuk menyampaikan dokumen hasil penyempurnaan ke Kemendagri agar memperoleh nomor register. Nomor ini menjadi syarat utama penetapan RPJMD sebagai Peraturan Daerah.

“Waktu yang diberikan sangat terbatas, namun kami optimis dapat menyelesaikannya segera. Kami akan mencermati hasil evaluasi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan,” tegas Junda.

Adapun empat poin rekomendasi Mendagri dalam SK Evaluasi tersebut, yaitu:

1. Ranhir RPJMD Sulbar 2025–2029 disempurnakan dengan menindaklanjuti masukan kementerian/lembaga serta laporan hasil reviu APIP daerah.

2. Ranhir RPJMD yang telah diperbaiki agar diinput dan diproses ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

3. Ranhir RPJMD yang telah disempurnakan segera ditetapkan menjadi Perda dan disampaikan kepada kepala perangkat daerah sebagai dasar penyusunan Renstra perangkat daerah.

4. Penyusunan Perda RPJMD 2025–2029 menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, hasil verifikasi dan validasi nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah terbaru, serta memedomani RPJMN 2025–2029.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *