Hukum

Polemik Seragam Gratis, Aktivis Hukum Sulsel Sebut Laporan ke Polda Sulsel Sarat Kepentingan

×

Polemik Seragam Gratis, Aktivis Hukum Sulsel Sebut Laporan ke Polda Sulsel Sarat Kepentingan

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Ketua Lingkar Mahasiswa Hukum Sulsel, Andi Alvin Asgaf, angkat bicara terkait laporan salah satu lembaga berbasis hukum ke Polda Sulsel beberapa waktu lalu mengenai polemik program seragam gratis oleh Pemerintah Kota Makassar.

Alvin, sapaan akrabnya, menilai polemik tersebut sengaja dimunculkan untuk membentuk opini publik seolah-olah terjadi kesalahan prosedur dalam proses pengadaan. Padahal, menurutnya, seluruh tahapan telah mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Saya ingin mengatakan lebih detail agar tidak keliru dalam menafsirkan hukum administrasi dalam pemerintahan, apalagi yang berkaitan dengan program. Mekanisme pengadaan seragam sekolah gratis dilakukan melalui proses pengadaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti lelang elektronik atau swakelola oleh pihak ketiga (rekanan), yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelas Alvin, Jumat (22/8/2025).

Lebih lanjut, Alvin menegaskan bahwa sistem lelang elektronik berjalan otomatis dan tidak dapat dikendalikan secara manual. Setiap peserta memiliki kesempatan yang sama, dan sistem akan secara otomatis menolak peserta yang tidak memenuhi syarat administratif.

“Sederhananya, lelang elektronik itu tidak bisa diatur secara manual dan semua yang ikut lelang diberi kesempatan yang sama, kecuali ada perusahaan yang tidak bersyarat secara administrasi, maka otomatis akan terverifikasi dan tertolak oleh sistem. Lantas, kemudian apa yang mereka persoalkan? Kan lucu,” terangnya.

Ia juga menyoroti ketidakjelasan dasar hukum dalam laporan yang dilayangkan ke Polda Sulsel.

“Kalau dasar hukumnya tidak jelas, maka laporan yang dilayangkan ke Polda Sulsel hanya akal-akalan saja,” tambah aktivis mahasiswa yang aktif dalam pendampingan hukum ini.

Alvin menduga laporan tersebut tidak murni sebagai bentuk kritik, melainkan sarat kepentingan politik dan bisnis.

“Bisa jadi laporan itu bermuatan politik bercampur bisnis. Saya telah mengamati alurnya sejak awal persoalan ini muncul, sehingga saya beranggapan bahwa dalam persoalan ini ada pihak yang mungkin saja tidak terakomodir kepentingan bisnisnya hingga ditunggangi dan dipolitisir. Padahal, program ini baru launching, belum seratus persen pelaksanaannya, tapi sudah ada yang menduga-duga korupsi, maladministrasi, dan sebagainya. Itu jelas keliru dan tidak paham hukum administrasi,” pungkasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam perspektif hukum, setiap dugaan harus menunggu proses yang jelas, melalui tahapan evaluasi yang sistematis.

“Dalam hukum, setiap perkara ada mekanismenya dan setiap orang tidak bisa menyimpulkan sesuatu itu berdampak hukum atau tidak sebelum pekerjaannya selesai. Ada namanya monitoring dan evaluasi, dan itu dilakukan secara bertahap. Kalau hanya sekadar asumsi yang dijadikan dasar, maka sama halnya kita mengunci sesuatu yang belum terbukti.”

Menurut Alvin, program seragam sekolah gratis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan serta meringankan beban ekonomi warga kurang mampu.

“Program Seragam Sekolah Gratis yang diinisiasi Pemerintah Kota Makassar merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan dan keadilan dalam dunia pendidikan. Selain itu, pemerintah hadir untuk meringankan sedikit beban ekonomi warga yang kurang mampu. Jadi kalau ada yang menyimpulkan bahwa program ini bermasalah, maka sesungguhnya pandangan tersebut keliru karena program ini baru launching dengan pendistribusian menggunakan sampel sekolah, jadi belum terealisasi seratus persen,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *