OpiniPemerintahanSulBar

Sekda Bukan Jabatan Politik, Tapi Pilar Profesionalisme Daerah

×

Sekda Bukan Jabatan Politik, Tapi Pilar Profesionalisme Daerah

Sebarkan artikel ini

Oleh: Herman Kadir – Mantan Ketua KPM – PM

Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Dalam struktur pemerintahan daerah, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) bukanlah jabatan biasa melainkan jabatan sangat penting. Ia adalah poros administratif yang memastikan roda birokrasi berjalan sesuai prinsip good governance, efektif, efisien dan bebas intervensi politik. Sebagai jabatan tertinggi dalam tubuh ASN di tingkat kabupaten, posisi Sekda semestinya steril dari tarik-menarik kepentingan politik praktis. Sebab, jabatan ini menyangkut hajat hidup masyarakat luas, bukan sebatas alat kekuasaan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekda memiliki tanggung jawab strategis dalam menyusun kebijakan daerah, memimpin koordinasi lintas sektor, serta membina seluruh perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik. Artinya, ketika jabatan ini diisi oleh orang yang tidak netral, apalagi memiliki rekam jejak keberpihakan politik, maka marwah birokrasi bisa tergadaikan. Lebih jauh, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara tegas menyebut bahwa jabatan Sekda masuk dalam kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang wajib diproteksi dari politisasi, karena posisi ini menjadi jangkar profesionalisme ASN (KASN, Laporan Tahunan 2023).

Ironisnya, dalam proses pengisian jabatan Sekda di Polewali Mandar, muncul riak-riak yang justru mengarah pada penilaian subjektif dan politis terhadap salah satu kandidat. Padahal, seluruh kandidat telah melalui proses seleksi ketat oleh pansel independen, termasuk uji kompetensi, rekam jejak dan wawancara yang dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi. Salah satu kandidat yang disorot bahkan merupakan pejabat eselon II aktif di Kementerian Desa, dengan pengalaman panjang dan kinerja teruji. Dalam situasi daerah yang tengah menghadapi defisit anggaran dan membutuhkan efisiensi kebijakan, justru figur seperti inilah yang dibutuhkan untuk memperkuat kelembagaan birokrasi.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, pengisian JPT harus didasarkan pada sistem merit, bukan afiliasi politik, kedekatan, atau tekanan kelompok tertentu. Sistem merit inilah yang menjamin bahwa jabatan-jabatan strategis diisi oleh individu yang kompeten, berintegritas, dan profesional, sehingga kebijakan publik dapat dijalankan secara objektif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat luas (PP 11/2017).

Publik di Polewali Mandar seharusnya melihat dinamika ini dengan jernih. Kita semua bertanggung jawab menjaga agar birokrasi tidak terjebak dalam logika transaksional politik. Jika jabatan Sekda dipolitisasi, maka yang rugi bukan hanya institusi, tapi masyarakat secara keseluruhan. Karena itu, penting untuk mengedepankan prinsip-prinsip objektivitas dan integritas dalam pengisian jabatan ini.

Sekda merupakan pilar tata kelola daerah. Ia bukan alat kekuasaan, melainkan pelayan publik yang harus berdiri di atas semua golongan dan bekerja semata-mata untuk kemajuan daerah. Ketika jabatan ini diisi oleh orang yang tepat berdasarkan kapasitas, bukan pula kedekatan, maka Polewali Mandar akan memiliki birokrasi yang kuat, stabil dan mampu berkompetisi di tengah tantangan zaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *