PemerintahanPeristiwa

Sekda Zulkifly Dorong KPA/PPK Pahami Regulasi Barjas Versi Terbaru

×

Sekda Zulkifly Dorong KPA/PPK Pahami Regulasi Barjas Versi Terbaru

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengadaan Secara Elektronik dengan tema Pemanfaatan E-Katalog Elektronik Versi 6 dalam Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kota Makassar.

Kegiatan ini digelar oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Makassar di Hotel Aston, Jalan Hasanuddin, pada Selasa (29/7/2025).

Sekda Zulkifly menekankan pentingnya agenda ini dalam mendukung visi dan misi Wali Kota Makassar, terutama melalui percepatan pelaksanaan program strategis menggunakan sistem e-katalog terbaru.

“Agenda ini harus cepat, terkait barang dan jasa sebab hal itu menjadi instrumen untuk percepatan tujuan visi dan misi MULIA. Biar bagaimana hebatnya visi dan misi kepala daerah tapi ini terhambat maka akan berpengaruh,” ujar Sekda Zulkifly.

Ia menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan katalisator pembangunan daerah yang menuntut efisiensi dan akuntabilitas.

“Sekarang ini tidak hanya dalam segi administrasi tapi juga dituntut SDM yang baik. Begitu banyak program prioritas seperti stadion dan sudah launching pakaian gratis anak sekolah, itu semua memerlukan barang dan jasa yang efisien, akuntabel dan efektif,” katanya.

“Kalau barang dan jasa tidak optimal maka memberikan efek realisasi anggaran kita,” tukasnya.

Ia juga menyoroti rendahnya realisasi anggaran yang salah satunya disebabkan oleh penyesuaian terhadap regulasi baru, yakni e-katalog versi 6. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia menjadi hal mendesak.

“Kita harus memiliki sumber daya manusia yang baik dan kompeten dalam pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Sebagai mantan Kepala Bappeda Makassar, Zulkifly berharap bimtek ini mampu meningkatkan pemahaman para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap aturan baru pengadaan secara elektronik.

“Kita harapkan juga realisasi anggaran pemerintah kota dapat meningkat dan program-program pemerintah kota dapat terlaksana dengan baik,” bebernya.

Sementara itu, Kepala BPBJ Setda Makassar, Sibly Muhammad, menjelaskan bahwa bimtek ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa metode pengadaan barang dan jasa wajib dilakukan melalui metode e-purchasing jika barang dan jasa yang dimaksud ada di dalam e-katalog atau lokapasar,” ungkap Sibly, yang akrab disapa Bobi.

Menurutnya, bimtek ini bertujuan memastikan seluruh pejabat pengadaan memiliki kompetensi dalam penggunaan e-katalog versi terbaru.

“Kami ingin memastikan bahwa para pejabat pengadaan barang dan jasa memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai dalam penggunaan e-katalog versi 6,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mensyaratkan KPA yang merangkap PPK untuk memiliki minimal satu dari empat jenis sertifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk sertifikat pelatihan atau kehadiran di bimtek resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *