Bekasi, Potretnusantara.co.id – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, menggelar kegiatan “Dirosah Lingkungan” bertema: “Refleksi TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu Menuju Kedaulatan Lingkungan” di Mahayun Resto pada Minggu, (12/4/2026).
Forum ini menjadi ruang kajian ilmiah dari sudut pandang Fiqh dan hukum negara sekaligus konsolidasi lintas elemen dalam merespons persoalan sampah yang telah berlangsung puluhan tahun di wilayah tersebut.
Ketua PAC GP Ansor Bantargebang, Egi Cahyanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan perjuangan moral dalam bingkai amar ma’ruf nahi munkar atas krisis lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Ansor Bantargebang sebagai bagian dari masyarakat terdampak memandang dirosah ini penting sebagai langkah ilmiah dan moral untuk menyikapi persoalan sampah dan lingkungan,dan semoga hasil kajian ini bisa jadi pedoman untuk pemerintah dalam membuat kebijakan yang adil bagi masyarakat bantargebang terlebih kontrak kerjasama TPST Bantar Gebang antara Provinsi DK Jakarta dan Kota Bekasi akan berakhir pada Oktober 2026″, ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari aktivis, akademisi dari Pusat Penelitian Sumber Daya Manusia dan Lingkungan Universitas Indonesia (PPSML UI) , kader Ansor, tokoh masyarakat, unsur pemerintahan, TNI,POLRI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi, Mahasiswa, badan otonom NU, hingga jajaran pengurus NU.

Hadir pula Ketua PCNU Kota Bekasi, KH. Ayi Nurdin, Ketua PC GP Ansor Kota Bekasi, Hasan Muhtar, serta Anggota DPRD Kota Bekasi dari PKB, Wildan Fathurahman. Dalam sambutannya, Hasan Muhtar menegaskan dukungan penuh dan mendorong Ansor untuk lebih progresif dalam memperjuangkan hak masyarakat.

“Ini harus menjadi titik awal. Ansor harus lebih keras memperjuangkan hak masyarakat yang selama puluhan tahun terdampak. Jika ada yang menghambat, Ansor tidak boleh ragu untuk menabrak hambatan tersebut demi keadilan”, tegasnya.
Sorotan utama dalam presentasi hasil dirosah setebal 168 halaman ini disampaikan oleh Ustadz “Luqmanul Hakim”. Ia secara tegas menyatakan bahwa praktik tata kelola sampah di TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu berstatus haram.
Menurutnya, keharaman tersebut bukan sekadar penilaian normatif, melainkan didasarkan pada pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip syariat Islam dan hak dasar manusia. Ia merujuk pada kaidah fikih “La dharara wala dhirara” (لا ضرر ولا ضرار), yang berarti tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Ketika suatu kebijakan atau praktik nyata-nyata menimbulkan mudarat, merusak lingkungan, serta mengancam kesehatan bahkan nyawa manusia, maka hukumnya menjadi haram. Dalam konteks ini, tata kelola sampah yang berlangsung tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga melanggar prinsip syariat dan hak konstitusional warga,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pembiaran terhadap kondisi tersebut memperkuat unsur keharaman karena dampaknya bersifat sistemik dan berkepanjangan terhadap masyarakat Bantargebang.
Dari sisi ilmiah, akademisi dan peneliti dari Universitas Indonesia turut mengungkap ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Mereka menemukan indikasi pencemaran logam berat dalam kadar tinggi, bahkan disebut mencapai 10 kali lipat dibandingkan paparan di wilayah tambang, termasuk kandungan Kromium heksavalen (Cr VI) yang bersifat karsinogenik dan mutagenik.
“Paparan zat ini berpotensi menyebabkan kanker dan menjadi ancaman nyata, tidak hanya bagi warga Bantargebang, tetapi juga masyarakat Kota Bekasi secara luas,” ungkap salah satu peneliti.
Di sisi lain, para aktivis pers mahasiswa menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu lingkungan ini hingga tuntas. Mereka menilai persoalan Bantargebang merupakan isu kemanusiaan dan keadilan lingkungan yang tidak boleh diabaikan.
Kegiatan dirosah ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mendorong perubahan kebijakan pengelolaan sampah yang lebih adil, berkelanjutan, serta menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: Humas PAC GP Ansor Bantargebang_Bekasi
Editor: S PNs










