Oleh: Asraf
Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Apa yang terjadi dalam pengelolaan dapur program sosial di Sulawesi Barat tidak lagi bisa dianggap sekadar kelalaian administratif. Ini adalah indikasi kuat pembiaran yang sistematis, terstruktur, dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang sulit dibantah. Sejumlah dapur masih beroperasi tanpa IPAL, tanpa SLHS, dan tanpa sertifikasi halal. Ini bukan pelanggaran ringan, melainkan pelanggaran serius terhadap hak dasar masyarakat atas keamanan dan kelayakan konsumsi.
Yang lebih mengkhawatirkan, fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi garda terdepan justru terlihat melemah. KAREG sebagai pihak yang diberi mandat pengendalian dan penindakan, belum menunjukkan langkah tegas. Dapur-dapur bermasalah tidak ditutup, melainkan hanya diberi status “suspensi” yang dalam praktiknya tidak memiliki dampak nyata.
Kondisi ini diperparah oleh ketidakkonsistenan kebijakan di lapangan. Di satu sisi, sebagian dapur, khususnya di Polewali Mandar, dinyatakan disuspensi karena tidak memiliki IPAL dan SLHS. Namun di sisi lain, masih terdapat dapur yang tetap beroperasi meskipun tidak memenuhi persyaratan yang sama. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang objektivitas dan integritas pengawasan.
Karena itu, KAREG perlu memberikan validasi terbuka dan bukti konkret bahwa dapur yang saat ini beroperasi telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk IPAL, SLHS, dan sertifikasi halal. Tanpa transparansi tersebut, publik berhak meragukan legitimasi operasional dapur-dapur tersebut.
Jika tidak mampu membuktikan hal tersebut, maka sudah sepatutnya dilakukan evaluasi serius hingga pencopotan jabatan, karena kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta mencederai tujuan program pemerintah.
Lebih jauh, praktik “suspensi” tanpa dasar dokumen yang jelas patut diduga sebagai kamuflase administratif, bukan tindakan pengawasan yang substansial.
Pertanyaan mendasar pun muncul:
Siapa yang sebenarnya dilindungi?
Dan mengapa pelanggaran yang terang-benderang ini terus dibiarkan?
Masalah ini tidak semata-mata soal IPAL atau SLHS sebagai aspek teknis. Akar persoalan yang jauh lebih krusial adalah ketiadaan sertifikasi halal. Hingga saat ini, belum ada kepastian bahwa dapur program sosial di Sulawesi Barat telah mengantongi sertifikasi tersebut.
Dalam konteks daerah dengan mayoritas penduduk Muslim, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan standar mutlak. Tanpa itu, seluruh aktivitas penyediaan makanan menjadi tidak layak secara moral maupun administratif.
Jika dapur tidak memiliki sertifikasi halal, maka:
1. Tidak ada jaminan keamanan konsumsi,
2. dak ada kepastian proses pengolahan sesuai standar,dan
3. Negara berpotensi gagal melindungi warganya.
Ironisnya, dapur-dapur dengan kondisi tersebut tetap dibiarkan beroperasi. Ini bukan lagi soal ketidaktahuan, melainkan indikasi pembiaran, bahkan potensi kompromi terhadap pelanggaran.
Karena itu, langkah tegas harus diambil. Tidak ada alasan untuk mentoleransi pelanggaran. Setiap dapur yang tidak memiliki:
1. IPAL,
2. SLHS,dan
3. Terutama sertifikasi halal
Apabila seluruh persyaratan belum terpenuhi dan terverifikasi, maka operasional harus dihentikan hingga seluruh ketentuan dipenuhi secara sah.
Jika pihak pengawas tetap memilih diam, maka publik berhak menyimpulkan bahwa negara telah kalah oleh kelalaian, atau bahkan oleh kepentingan tertentu.
Kasus ini adalah alarm keras. Ini bukan sekadar soal dapur, tetapi menyangkut integritas kebijakan, keberanian penegakan aturan, dan keberpihakan terhadap rakyat.
Jika standar minimum saja tidak mampu ditegakkan, maka program sosial ini berisiko kehilangan legitimasi moralnya.
Dan ketika makanan yang diberikan kepada masyarakat tidak jelas kehalalannya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.












