Advertorial

MA Kabulkan Kasasi, Sengketa Tanah Passairang Dimenangkan Warga

×

MA Kabulkan Kasasi, Sengketa Tanah Passairang Dimenangkan Warga

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Sengketa tanah di Dusun Passairang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar yang telah berlangsung sejak 2020 akhirnya mencapai titik akhir setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi warga pada 19 Februari 2026.

Perkara Konflik Tanah ini bermula dari upaya mediasi yang dilakukan pihak penggugat pada 2020 dengan mengundang 70 kepala keluarga (KK) untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Namun, hanya 33 kepala keluarga (KK) yang menghadiri pertemuan tersebut. Sebagian besar warga memilih tidak hadir karena meyakini tanah yang mereka tempati merupakan hak turun-temurun.

Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam akta perdamaian Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Pol. Kesepakatan tersebut belakangan menjadi dasar bagi penggugat untuk mengajukan gugatan terhadap warga lain yang tidak terlibat dalam mediasi, sehingga memicu konflik yang lebih luas.

Pada 2021, gugatan pertama diajukan melalui perkara Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Pol. Namun, Pengadilan Negeri Polewali menolak gugatan tersebut karena dinilai cacat formil, kabur, dan tidak tepat sasaran.

Upaya hukum kembali dilakukan pihak penggugat pada 2023 melalui gugatan kedua dengan Nomor 56/Pdt.G/2023/PN Pol yang melibatkan lebih banyak pihak, termasuk aparat desa. Meski demikian, gugatan kembali ditolak dengan alasan serupa, yakni tidak jelas dan tidak berdasar.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pada 2024, melalui putusan Nomor 4/PDT/2024/PT MAM, Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan sebelumnya, sehingga gugatan tetap dinyatakan tidak dapat diterima.

Meski telah dua kali ditolak, penggugat kembali mengajukan gugatan baru pada 2024 dengan Nomor 102/Pdt.G/2024/PN Pol. Dalam putusan ini, Pengadilan Negeri justru mengabulkan gugatan, menyatakan tanah tersebut milik penggugat, serta menilai warga menguasai tanah secara melawan hukum. Bahkan, sertifikat milik warga dinyatakan tidak sah.

Putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh warga pada 2025 dengan Nomor 10/PDT/2025/PT MAM. Namun, Pengadilan Tinggi kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN). Dalam proses banding ini, tidak diajukannya memori banding oleh kuasa hukum warga, menjadi salah satu faktor yang melemahkan posisi mereka.

Warga Passairang kemudian menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, melalui putusan Nomor 269 K/PDT/2026 pada tanggal 19 Februari 2026 dengan Amar Putusan, MA mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan sebelumnya, serta menolak seluruh gugatan penggugat.

Putusan tersebut sekaligus mengembalikan hak warga atas tanah yang selama ini disengketakan.

Sudirman, salah satu warga yang terdampak langsung dalam sengketa tersebut, menegaskan bahwa tanah yang dirampas akan kembali kepada rakyat.

“Kemenangan ini adalah penegasan bahwa hak rakyat tidak bisa dinegosiasikan. Apa yang dirampas, hari ini kami pastikan kembali ke tangan pemiliknya yaitu rakyat melalui perjuangan yang tidak pernah berhenti bahkan padam sekalipun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *