AdvertorialLingkunganPemerintahan

Camat Se-Makassar Teken Komitmen Basmi Sampah, Terapkan Sanitary Landfill di TPA Antang

×

Camat Se-Makassar Teken Komitmen Basmi Sampah, Terapkan Sanitary Landfill di TPA Antang

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Kota Makassar, terus melakukan aksi nyata dalam membenahi sistem pengelolaan sampah kota, dengan meninggalkan pola lama open dumping menuju sistem sanitary landfill yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut dipusatkan pada pembenahan pengelolaan TPA Antang sebagai lokasi strategis pengolahan akhir sampah. Peralihan metode ini tidak hanya menyangkut perubahan teknis.

Tetapi juga menandai perubahan paradigma dalam pengelolaan lingkungan, dari sekadar pembuangan, menjadi pengolahan yang terkontrol, aman, dan berwawasan kesehatan masyarakat.

Keseriusan ini ditandai melalui penandatanganan komitmen bersama antara Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA), Dr. Azri Rasul, dengan seluruh camat se-Kota Makassar.

Penandatanganan tersebut menjadi simbol sinergi lintas wilayah dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan hingga ke tingkat kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan publik.

Momentum ini berlangsung dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup secara Hybrid, menggabungkan kehadiran langsung dan partisipasi daring, di Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (10/4/2026).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar sekaligus Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa, Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly Nanda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Helmy Budiman, serta para camat se-Kota Makassar.

Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA), Dr. Azri Rasul, menegaskan bahwa pihaknya siap untuk mendorong percepatan pembenahan pengelolaan sampah, baik di dalam kota maupun di TPA Antang.

“Tentu, ini bagian dari tugas bersama, sehingga kami siap membantu Pemerintah Kota dalam penanganan persampahan,” jelasnya.

Menurutnya, terdapat sedikitnya 16 komponen penilaian dalam pengelolaan kota bersih yang melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan.

Setiap unit kerja, kata dia, memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab yang jelas dalam menjaga kebersihan di lingkupnya masing-masing.

“Kalau setiap unit kerja menjalankan tugasnya sesuai regulasi kota bersih, saya kira Makassar akan bersih,” tuturnya.

“Karena masing-masing sudah punya kriteria dan batas kewenangan, jadi tidak perlu lagi saling lempar tanggung jawab,” lanjutanya.

Ia menjelaskan, kunci utama terletak pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, terutama dalam 15 item penilaian yang menjadi indikator utama.

Ketika seluruh unsur bekerja sesuai peran masing-masing, maka persoalan kebersihan dapat diselesaikan secara sistematis dan terukur.

Lebih lanjut, Dr. Azri Rasul menekankan pentingnya tindak lanjut konkret melalui penunjukan penanggung jawab di setiap unit kerja.

Misalnya, dalam hal pemilahan sampah, setiap instansi, baik kantor, pasar, maupun sekolah, harus memiliki personel yang bertugas memastikan proses pemilahan berjalan dengan baik.

Selain itu, penguatan bank sampah unit juga menjadi bagian penting dalam rantai pengelolaan. Sampah yang telah dipilah akan dikumpulkan, dikelola oleh pengurus, kemudian disalurkan kepada pengepul atau pihak industri daur ulang.

“Kalau ini berjalan, maka yang masuk ke TPA Antang itu tinggal sampah organik saja. Itu pun bisa terkelola dengan baik, karena dalam satu sampai dua bulan sudah bisa menjadi pupuk,” jelasnya.

Dia juga menekankan bahwa selama ini masih terdapat persepsi keliru bahwa pengelolaan sampah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Padahal, setiap wilayah dan sektor memiliki kewenangan masing-masing dalam menata dan mengelola sampah di lingkungannya. Termasuk PD Pasar dan pihak Rumah Sakit, memiliki tugas di wilayah masing-masing.

“Dinas Lingkungan Hidup tidak bisa masuk begitu saja ke rumah sakit, pasar, atau terminal tanpa kewenangan. Yang punya wilayah itulah yang harus mengatur. DLH hadir untuk membantu dari sisi substansi dan teknis,” tegasnya.

Dalam sistem penilaian kota bersih, lanjutnya, setiap sektor memiliki bobot tersendiri. Kawasan pemukiman menyumbang sekitar 19 persen, sementara pengelolaan di TPA sekitar 10 persen.

Namun, yang paling krusial adalah pemilahan sampah dari sumbernya, seperti di kawasan pemukiman, pertokoan, dan pasar.

Ia mengakui bahwa tantangan terbesar justru berada di tingkat pemukiman, karena melibatkan masyarakat luas yang secara struktural menjadi tanggung jawab pemerintah setempat seperti lurah, RT, dan RW.

Berdasarkan penilaian terakhir, skor kebersihan Kota Makassar berada di angka 54,7 yang masih masuk dalam kategori pembinaan. Untuk meraih sertifikat Adipura, kota harus mencapai nilai minimal 60 hingga 75.

“Kalau kita bisa dorong sedikit saja ke atas, itu sudah sangat berarti. Apalagi kalau ada perlombaan antar lurah, pasar, rumah sakit, dan puskesmas dengan sistem reward, itu akan mempercepat pencapaian,” ungkapnya.

Dia juga memaparkan klasifikasi penilaian Adipura, di mana nilai di bawah 30 masuk kategori pengawasan, 30–60 pembinaan, 60–75 memperoleh sertifikat Adipura, 75–85 meraih trofi Adipura, dan di atas 85 mendapatkan Adipura Kencana.

Secara nasional, baru sekitar 35 daerah yang mendapatkan sertifikat Adipura. Yang mencapai trofi bahkan belum ada pada 2025, begitu juga Adipura Kencana.

Dengan komitmen yang telah dibangun bersama pemerintah kota, camat, serta Dinas Lingkungan Hidup, pihak Pusdal LH-SUMA menyatakan kesiapan untuk terus mendampingi Makassar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah.

“Kalau semua bergerak sesuai kewenangan dan berjalan simultan, saya yakin Makassar bisa cepat menjadi kota bersih,” terangnya.

Dalam pemaparannya, Azri Rasul, menjelaskan secara rinci konsep teknis yang harus diterapkan agar pengelolaan TPA berjalan optimal dan aman.

Ia mengungkapkan bahwa luas area TPA sekitar 14 hektare tidak boleh dikelola secara terbuka seperti praktik lama open dumping, melainkan harus dibagi ke dalam beberapa blok untuk memudahkan pengendalian.

“14 hektare ini tidak boleh dibiarkan terbuka semua. Kita bisa bagi menjadi tiga blok,” jelasnya.

Setiap blok tersebut, lanjutnya, kemudian dibagi lagi menjadi sel-sel kecil sebagai unit operasional pembuangan sampah.

Sistem sel ini bertujuan agar aktivitas penimbunan lebih terkontrol dan tidak menyebar ke seluruh area. Dalam praktiknya, hanya satu sel yang dibuka untuk penimbunan, sementara area lainnya harus ditutup rapat.

“Artinya dari total 14 hektare, sekitar 13,5 hektare harus dalam kondisi tertutup. Inilah yang disebut sanitary landfill berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sel yang telah digunakan harus segera ditutup secara berkala, idealnya setiap empat hingga lima hari.

Dengan metode ini, potensi pencemaran udara, bau, dan penyebaran sampah dapat ditekan secara signifikan.

Sebaliknya, jika seluruh area terbuka, maka kondisi tersebut masih tergolong open dumping.

Selain penataan blok dan sel, Azri Rasul juga menekankan pentingnya pemasangan pipa untuk pelepasan gas yang dihasilkan dari timbunan sampah.

Gas tersebut berasal dari proses dekomposisi berbagai jenis limbah, termasuk sampah organik dan bahan berbahaya.

Ia menjelaskan bahwa kandungan sampah di TPA sangat kompleks, mulai dari plastik yang terurai menjadi mikroplastik hingga limbah berbahaya seperti baterai yang mengandung timbal dan lampu yang mengandung merkuri.

Semua ini berkontribusi terhadap pembentukan gas berbahaya yang harus dikelola dengan baik.

Namun demikian, gas tersebut juga memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif.

“Kalau dikelola dengan baik, gas ini bisa menjadi energi yang bermanfaat. Jadi bukan hanya dibuang, tapi bisa dimanfaatkan,” tambahnya.

Aspek berikutnya yang menjadi perhatian utama adalah pengelolaan air lindi (leachate), yaitu cairan hasil pembusukan sampah yang mengandung berbagai zat berbahaya.

Air lindi ini terbentuk dari aktivitas mikroorganisme dan tercampur dengan berbagai polutan, termasuk logam berat.

Menurutnya, pengolahan air lindi tidak bisa disamakan dengan limbah domestik biasa karena sifatnya yang sangat kompleks dan berbahaya. Oleh karena itu, diperlukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dengan teknologi khusus dan standar tinggi.

“Air lindinya hitam, baunya sangat menyengat, bahkan bisa membuat orang tidak tahan berlama-lama di lokasi. Ini harus ditangani dengan serius karena dampaknya besar terhadap lingkungan,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan pentingnya dukungan infrastruktur, seperti akses jalan menuju sel pembuangan, yang harus tetap berfungsi dalam segala kondisi, termasuk saat musim hujan.

Menurutnya, pembagian kewenangan antar perangkat daerah harus jelas, apakah menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Pekerjaan Umum.

“Kalau sistem blok dan sel berjalan dengan baik, maka operasional TPA juga akan lebih tertib, termasuk menjaga kualitas jalan agar tidak cepat rusak,” katanya.

Lebih jauh, ia mengakui bahwa tantangan utama di banyak daerah adalah keterbatasan anggaran, terutama dalam pembangunan dan perbaikan instalasi pengolahan air lindi.

Oleh karena itu, pihaknya siap membantu pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi mitra atau pihak yang dapat mendukung penyelesaian masalah tersebut.

“Dengan penerapan aspek utama, penataan blok dan sel, pengelolaan gas, serta pengolahan air lindi, kita optimistis pengelolaan sampah di Makassar dapat bertransformasi secara signifikan menuju sistem yang lebih modern, aman,” pungkasnya.

Sedangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar, tengah berpacu menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah besar dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah.

Menurutnya, arahan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku, Dr. Azri Rasul, menjadi landasan penting dalam merumuskan langkah strategis ke depan.

Salah satu poin krusial adalah pemberian sanksi administratif selama 180 hari kepada Kota Makassar untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

“Kami sangat mengapresiasi arahan yang diberikan, termasuk terkait hasil penilaian Adipura tahun lalu. Per tanggal 25 Maret, kami telah menerima sanksi administratif 180 hari dan saat ini sedang menyusun langkah-langkah strategis untuk menuntaskannya,” ujar Helmy.

Dia menjelaskan, DLH Makassar juga telah mengirimkan dokumen resmi kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian sanksi tersebut.

Berbagai pembenahan kini tengah dipersiapkan, mulai dari perbaikan sarana dan prasarana hingga penataan sistem pengelolaan di lapangan, khususnya di TPA Antang yang selama ini menjadi titik paling krusial.

“Beban terberat memang ada di TPA. Kondisi di lapangan, termasuk akses jalan yang dikeluhkan masyarakat, akan segera kita benahi. Ini menjadi prioritas,” tegasnya.

Selain itu, ia menyebut bahwa penandatanganan Persetujuan Lingkungan Strategis (PSL) pada 4 April lalu akan berjalan beriringan dengan pelaksanaan sanksi administratif tersebut.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Makassar juga akan memperkuat regulasi melalui surat edaran Wali Kota terkait pelarangan praktik open dumping.

“Dalam waktu dekat akan ada penandatanganan surat edaran oleh Wali Kota Makassar yang secara tegas melarang open dumping. Ini akan menjadi dasar kuat bagi kita dalam melakukan penataan,” jelasnya.

Helmy menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013, yang mengamanatkan bahwa mulai 2026 hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA.

Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan besar karena mengharuskan seluruh jenis sampah non-residu, seperti organik dan anorganik, dikelola sejak dari sumbernya.

“Artinya, pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu. Baik itu melalui Bank Sampah Unit, TPS 3R, maupun TPST yang akan terus kita kembangkan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya peran wilayah, mulai dari tingkat kelurahan, RT/RW hingga kecamatan, dalam membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan berbasis masyarakat.

Tanpa keterlibatan aktif dari wilayah, maka pengurangan sampah ke TPA tidak akan berjalan optimal.

“Kalau tidak dikembangkan di wilayah, maka akan menjadi pertanyaan besar sampah itu akan dibuang ke mana. Karena ke depan, sampah yang masuk ke TPA akan kita sortir ketat, tidak boleh lagi ada sampah organik,” tegasnya.

Dengan penerapan sistem tersebut, Helmy optimistis volume sampah yang masuk ke TPA akan berkurang signifikan, sekaligus memberikan dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas di sekitar kawasan TPA Antang serta kualitas lingkungan masyarakat.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa perubahan sistem dari open dumping menuju controlled landfill atau sanitary landfill menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.

“Komitmen bersama yang telah kita tandatangani menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kolektif. Peran kecamatan dan wilayah sangat penting dalam memastikan ini berjalan,” pungkas Helmy Budiman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *