Jakarta, Potretnusantara.co.id – Nasaruddin Umar mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama untuk menyambut kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih modern dan berkelanjutan.
Kebijakan ini tidak sekadar memindahkan lokasi kerja dari kantor ke rumah, tetapi menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, serta berbasis teknologi digital. Menurut Menag, perubahan ini diharapkan mampu menjawab tantangan dinamika global sekaligus meningkatkan produktivitas ASN.
“WFH bukan hanya soal bekerja dari rumah, melainkan bagaimana menghadirkan cara kerja baru yang tetap efektif dan berkualitas dalam pelayanan,” ujar Nasaruddin Umar, seperti yang dikutip dari press release yang sampaikan Biro Humas Kemenag di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Penerapan WFH setiap Jumat ini mulai diberlakukan pada awal April 2026, seiring dengan implementasi program Transformasi Budaya Kerja Baru yang dicanangkan sejak 1 April. Melalui kebijakan ini, Kementerian Agama ingin mendorong efisiensi kerja sekaligus menciptakan keseimbangan antara produktivitas dan kualitas hidup pegawai.
Meski bekerja dari rumah, Menag menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh mengalami penurunan. Justru, dengan dukungan teknologi digital, layanan diharapkan menjadi lebih mudah diakses, cepat, dan responsif.
“Di mana pun kita bekerja, layanan kepada umat harus tetap hadir. Manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan pastikan masyarakat tetap merasakan kehadiran negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menag juga mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum membangun ritme kerja baru yang lebih bijak, seimbang, dan bermakna. Ia menilai perubahan pola kerja ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga tentang membangun budaya kerja yang lebih humanis dan berorientasi hasil.
Sementara itu, Kamaruddin Amin menekankan bahwa implementasi WFH harus tetap berada dalam koridor profesionalisme dan pengawasan yang jelas. Ia mengingatkan bahwa konsep WFH bukan berarti bekerja secara bebas tanpa kendali.
“WFH ini bukan Work From Anywhere. ASN tetap bekerja dari rumah dengan status siaga dan menjaga ritme kerja seperti biasa,” jelasnya.
Kamaruddin juga menambahkan bahwa kebijakan ini memiliki dampak strategis, termasuk dalam menekan biaya operasional seperti konsumsi energi dan mobilitas harian pegawai. Namun demikian, disiplin kerja dan tanggung jawab tetap menjadi prioritas utama.
Dengan kebijakan ini, Kementerian Agama berharap dapat menjadi salah satu pelopor transformasi budaya kerja di lingkungan birokrasi, yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan zaman, tetapi juga tetap berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.
Penulis : Bang SS












