Soppeng, Potretnusantara.co.id – Komisi II DPRD Kabupaten Soppeng melaksanakan rapat internal dalam rangka menindaklanjuti hasil kunjungan kerja terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Kamis (9/4/2026).
Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD serta untuk memastikan bahwa proses pembahasan LKPJ berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil rapat internal tersebut menyepakati bahwa pembahasan LKPJ bersama tim penyusun dan OPD mitra Komisi II akan dilaksanakan pada tanggal 13 hingga 14 sebelum menjadi rekomendasi DPRD terkait LKPJ sebagaimana yang telah ditetapkan dalam keputusan Badan Musyawarah DPRD Soppeng.
Pelaksanaan pembahasan ini memiliki urgensi yang tinggi mengingat LKPJ merupakan instrumen penting dalam mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Selain itu, pembahasan LKPJ juga menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi DPRD sebagai bahan perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.
Secara normatif, pelaksanaan LKPJ dan pembahasannya mengacu pada berbagai ketentuan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ serta peran DPRD dalam melakukan pembahasan dan evaluasi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk meminta dan membahas laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019;
- Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/659/OTDA tanggal 20 Februari 2026 tentang Penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa:
- LKPJ Kepala Daerah wajib disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- DPRD wajib melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima;
- Rekomendasi DPRD atas LKPJ wajib disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan;
- Rekomendasi tersebut juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan berkelanjutan terhadap kinerja perangkat daerah.

Berdasarkan hal tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Soppeng berkomitmen untuk melaksanakan pembahasan LKPJ secara serius, objektif, dan komprehensif, guna menghasilkan rekomendasi yang berkualitas, tepat sasaran, dan berdampak nyata terhadap peningkatan kinerja pemerintah daerah serta pelayanan kepada masyarakat hal ini adalah bentuk komitmen untuk bekerja bersama guna membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Soppeng












